Naik Kereta Jarak Jauh, Hasil PCR dan Antigen Kini Hanya Berlaku 1x24 Jam

Minggu, 25 April 2021 - 17:01 WIB
loading...
Naik Kereta Jarak Jauh,...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengetatan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengetatan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh. Pengetatan ini dalam rangka mengikuti addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengetatan ini dilakukan dengan cara melakukan perubahan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19, baik itu PCR maupun Antigen. Semula masa berlaku PCR dan Rapid Test Antigen ini adalah 3x24 jam sebelum keberangkatan dan diubah menjadi 1x24 jam.

Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya

"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Hindari Blokade AS,...
Hindari Blokade AS, Iran Alihkan Perdagangan ke Jalur Kereta Api China
Komisi V DPR Dorong...
Komisi V DPR Dorong Evaluasi Sistem Keselamatan Kereta Api
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Inul Daratista Geram...
Inul Daratista Geram Dituding Gila Hormat, Ungkap Alasan Petugas KAI Melayani Sambil Jongkok
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Setelah Tank, Zelensky...
Setelah Tank, Zelensky Ingin Rudal Jarak Jauh dan Jet Tempur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved