Naik Kereta Jarak Jauh, Hasil PCR dan Antigen Kini Hanya Berlaku 1x24 Jam

Minggu, 25 April 2021 - 17:01 WIB
loading...
Naik Kereta Jarak Jauh, Hasil PCR dan Antigen Kini Hanya Berlaku 1x24 Jam
PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengetatan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pengetatan syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh. Pengetatan ini dalam rangka mengikuti addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengetatan ini dilakukan dengan cara melakukan perubahan masa berlaku hasil negatif tes Covid-19, baik itu PCR maupun Antigen. Semula masa berlaku PCR dan Rapid Test Antigen ini adalah 3x24 jam sebelum keberangkatan dan diubah menjadi 1x24 jam.

Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam. Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April sampai dengan 5 Mei dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.



"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (25/4/2021).

Joni mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya. Namun bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 Stasiun serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 44 stasiun



Menurut Joni, pihaknya akan tetap mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat. Salah satu caranya adalah dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)