Hadapi Gugatan Nasabah, Generali: Kami Ikuti Ketentuan yang Berlaku

Senin, 26 April 2021 - 13:38 WIB
loading...
Hadapi Gugatan Nasabah,...
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menegaskan terus mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum seorang nasabah asuransi, Anan (penggugat), warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia , menemui jalan buntu.

Hal ini karena dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 miliar karena pemegang polis sakit permanen.



Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi.

Terkait dengan gugatan ini, Generali Indonesia mengaku telah merespons seluruh keluhan yang disampaikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan polis.

"Tentu Generali Indonesia menghormati hak nasabah untuk menempuh upaya hukum dalam penyelesaian permasalahan ini dan kami selalu mengikuti prosesnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Head of Corporate Communications Generali Indonesia Windra Krismansyah di Jakarta, Senin (26/4/2021).



Dia menyebutkan, Generali selalu berkomitmen untuk menyelesaikan setiap keluhan yang ada sesuai standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah, dengan senantiasa merujuk kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini, kami terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami yakin Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti yang akan disampaikan oleh para pihak dalam persidangan nanti," pungkas Windra.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2164 seconds (0.1#10.140)