Hadapi Gugatan Nasabah, Generali: Kami Ikuti Ketentuan yang Berlaku
Senin, 26 April 2021 - 13:38 WIB
loading...
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menegaskan terus mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum seorang nasabah asuransi, Anan (penggugat), warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia , menemui jalan buntu.
Hal ini karena dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 miliar karena pemegang polis sakit permanen.
Baca Juga: Mediasi Gugatan PMH Perusahaan Asuransi Gagal, Penggugat Berharap Hakim Adil dan Terima Gugatan
Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi.
Terkait dengan gugatan ini, Generali Indonesia mengaku telah merespons seluruh keluhan yang disampaikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan polis.
Hal ini karena dalam mediasi yang dipimpin Hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 miliar karena pemegang polis sakit permanen.
Baca Juga: Mediasi Gugatan PMH Perusahaan Asuransi Gagal, Penggugat Berharap Hakim Adil dan Terima Gugatan
Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi.
Terkait dengan gugatan ini, Generali Indonesia mengaku telah merespons seluruh keluhan yang disampaikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan polis.
Lihat Juga :