Bertemu LIPI, BPJPH Sodorkan Lima Area Penguatan Produk Halal UMK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag)menerima audiensi pimpinan Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (PPII-LIPI). Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPHMastukimenyodorkan lima area potensial yang dapat dioptimalkan dengan melakukan kerja sama penguatan produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
“Kami menawarkan kolaborasi strategis dengan PPII-LIPI untuk memperkuat produk halal bagi pelaku UMK. Karena kami tahu PPII-LIPI memiliki konsen di bidang riset, pembinaan UMK di bidang teknologi, dan audit produk melaluilaboratorium yang dimiliki di sejumlah daerah.Bidang itu kami anggap area potensial yang dapat dikerjasamakan,” ungkap Mastuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
(Baca juga:Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk)
Area kerjasama itu meliputi beberapa hal. Pertama, pembinaan pelaku UMK yangspesifik pada ranah pemanfaatan teknologi. Misalnya pengemasan produk (packaging), pengeringan (drying), atau digitalisasi pemasaran.Tujuannya membantu produk UMK naik kelas, memiliki nilaitambah, dan daya saing.
Kedua, menurut Mastuki, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat membantu BPJPH dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.
(Baca juga:BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal)
“Area potensial berikutnyaadalah penelitian di bidang halal. Riset ini core business-nya LIPI. Kami mengajak melakukanriset bahan-bahan halal dari aneka ragam sumber daya alam yangkita miliki. Bahan halal adalah hulu dari proses produk halal, sehingga ketersediaannya menjadi sangat krusial dalam percepatan sertifikasi halal produk UMK,” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid. Menurutnya, di samping membantu pengembangan substitusi bahan halal, riset juga dapat membantu produk UMK dari sisi supply chain sehingga peluang market produk UMK semakin baik dan berdaya saing tinggi.
“Jika ada supply chain produk UMK tentu akan lebih baik lagi. Dan ini penting karena saat ini penelitian di bidang halal sudah menjadi konsen dunia,” kata Lutfi Hamid.
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, menambahkan penguatan produk dapat dilakukan secara lebih spesifik pada pembinaan dalam pemanfaatan teknologi untuk produk UMK berorientasi ekspor. Hal itu penting mengingat peluang ekspor produk halal Indonesia masih sangat terbuka lebar.
“Salah satu contohnya adalah pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji dan umroh yang ada setiap tahun, juga untuk ekspor ke berbagai negara lainnya,” jelas Sri Ilham.
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri itu juga mengatakan bahwa kerja sama dengan LIPIdapat diperluas dalam bentuk optimalisasi pemanfaatan laboratorium. Baik laboratorium LIPI maupun laboratorium halalBPJPHuntuk berbagai kepentingan.
“Laboratorium halal juga kita perlukan untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di mana di dalamnya terdapat layanan one-stop-service yang bertujuan agar pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dapat dilakukan dengan lebih cepat,” imbuhnya.
Pertemuan yang berlangsung secara virtual itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, penyiapan nota kesepahaman atau MoU sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi klausul kesepakatan secara lebih teknis antara LIPI dan BPJPH.
Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek (PPII)LIPI Yan Rianto mengatakan pihaknya merasa gembira mendapat sambutan yang hangat dari BPJPH. Menurutnya, PPII siapsinergi dengan BPJPH dalam penguatan sektor produk halal UMK.
“Kami memang mempunyai tugas pembinaan UMKM dan mengoperasikan seluruh laboratorium riset yang ada di LIPI untuk dedikasi itu. Tentu ini bisa dikonversikan dalam bentuk layanan yang membantu UMKM melaksanakan sertifikasi halal di BPJPH,” ungkapnya.
“Kami menawarkan kolaborasi strategis dengan PPII-LIPI untuk memperkuat produk halal bagi pelaku UMK. Karena kami tahu PPII-LIPI memiliki konsen di bidang riset, pembinaan UMK di bidang teknologi, dan audit produk melaluilaboratorium yang dimiliki di sejumlah daerah.Bidang itu kami anggap area potensial yang dapat dikerjasamakan,” ungkap Mastuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
(Baca juga:Dukung Kawasan Industri Halal, BPJPH Tekankan Sistem Ketertelusuran Produk)
Area kerjasama itu meliputi beberapa hal. Pertama, pembinaan pelaku UMK yangspesifik pada ranah pemanfaatan teknologi. Misalnya pengemasan produk (packaging), pengeringan (drying), atau digitalisasi pemasaran.Tujuannya membantu produk UMK naik kelas, memiliki nilaitambah, dan daya saing.
Kedua, menurut Mastuki, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat membantu BPJPH dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.
(Baca juga:BPJPH Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal)
“Area potensial berikutnyaadalah penelitian di bidang halal. Riset ini core business-nya LIPI. Kami mengajak melakukanriset bahan-bahan halal dari aneka ragam sumber daya alam yangkita miliki. Bahan halal adalah hulu dari proses produk halal, sehingga ketersediaannya menjadi sangat krusial dalam percepatan sertifikasi halal produk UMK,” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid. Menurutnya, di samping membantu pengembangan substitusi bahan halal, riset juga dapat membantu produk UMK dari sisi supply chain sehingga peluang market produk UMK semakin baik dan berdaya saing tinggi.
“Jika ada supply chain produk UMK tentu akan lebih baik lagi. Dan ini penting karena saat ini penelitian di bidang halal sudah menjadi konsen dunia,” kata Lutfi Hamid.
(Baca juga:BPJPH Bahas Impor Daging Halal dari Chile)
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, menambahkan penguatan produk dapat dilakukan secara lebih spesifik pada pembinaan dalam pemanfaatan teknologi untuk produk UMK berorientasi ekspor. Hal itu penting mengingat peluang ekspor produk halal Indonesia masih sangat terbuka lebar.
“Salah satu contohnya adalah pemenuhan kebutuhan konsumsi jamaah haji dan umroh yang ada setiap tahun, juga untuk ekspor ke berbagai negara lainnya,” jelas Sri Ilham.
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri itu juga mengatakan bahwa kerja sama dengan LIPIdapat diperluas dalam bentuk optimalisasi pemanfaatan laboratorium. Baik laboratorium LIPI maupun laboratorium halalBPJPHuntuk berbagai kepentingan.
“Laboratorium halal juga kita perlukan untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) di mana di dalamnya terdapat layanan one-stop-service yang bertujuan agar pencatatan produk-produk halal untuk barang buatan dalam negeri dapat dilakukan dengan lebih cepat,” imbuhnya.
Pertemuan yang berlangsung secara virtual itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, penyiapan nota kesepahaman atau MoU sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi klausul kesepakatan secara lebih teknis antara LIPI dan BPJPH.
Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Iptek (PPII)LIPI Yan Rianto mengatakan pihaknya merasa gembira mendapat sambutan yang hangat dari BPJPH. Menurutnya, PPII siapsinergi dengan BPJPH dalam penguatan sektor produk halal UMK.
“Kami memang mempunyai tugas pembinaan UMKM dan mengoperasikan seluruh laboratorium riset yang ada di LIPI untuk dedikasi itu. Tentu ini bisa dikonversikan dalam bentuk layanan yang membantu UMKM melaksanakan sertifikasi halal di BPJPH,” ungkapnya.
(dar)