Boleh Bepergian Naik Pesawat Saat Masa Larangan Mudik, Asal...
Jum'at, 30 April 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam PM Perhubungan No 13 tahun 2021 yang mengatur hal-hal, diantaranya pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasioan sarana transportasi untuk keperluan mudik.
Baca juga: Lewat Pantun Enggak Mudik, Masyarakat Diingatkan Ancaman Lonjakan Covid-19
Sektor transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu melayani distribusi logistik dan angkutan barang. Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Lewat Pantun Enggak Mudik, Masyarakat Diingatkan Ancaman Lonjakan Covid-19
Sektor transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu melayani distribusi logistik dan angkutan barang. Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
(ind)
Lihat Juga :