Ganti Rugi Rumah Warga Balongan, Begini Cara Hitungnya

Jum'at, 30 April 2021 - 23:31 WIB
loading...
A A A
Terkait mekanisme pembayaran, lanjutnya, Pertamina bekerja sama dengan Bank BRI. Jadi setiap pemilik rumah akan diidentifikasi. Pemilik harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima.

Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI. “Pertamina yang membuatkan rekening di BRI,” kata dia.



Pembayaran dilakukan, lanjut Maman, setelah Tim melakukan proses identifikasi masing-masing pemilik rumah korban, validasi data, dan perhitungan ganti rugi. Seluruh proses dilakukan mengacu pada aturan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

“Kita perhitungannya sudah ada SOP (Standard Operating Procedure). Lalu berkaitan dengan perhitungan kita pakai peraturan perundang-undangan, di mana kita mengacu pada standar harga bangunan. Kita juga kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati,” jelas Maman.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)