95,17 Persen dari Total Aset LPS Mengendap di Surat Utang
Sabtu, 01 Mei 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan peran LPS akan dirombak bersamaan pembahasan RUU Omnibus Law sektor keuangan yang akan dilakukan pada masa sidang Agustus dan September 2021. Regulasi baru tersebut akan menambah peran LPS menjadi bersifat pre early warning atau lebih awal dibandingkan sekedar menunggu muncul bank gagal.
Baca juga:Balas Dendam, Rusia Blacklist 8 Pejabat Uni Eropa
Dia mencontohkan, dalam kasus Bank Bukopin beberapa waktu lalu yang mengalami kendala likuiditas. Namun tidak dapat ditangani LPS karena kendala regulasi. Menurutnya, kasus itu seharusnya sudah masuk ranah LPS dalam menyelamatkan dengan regulasi yang tepat. "Jangan sampai bank terlanjur gagal lalu masyarakat sudah panik menguras simpanannya. Di LPS ada uang nganggur Rp135 Triliun tapi hanya untuk beli SBN dan tidak mampu menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja. Dana di LPS harus bisa lebih dari sekedar menjamin simpanan di atas Rp2 miliar saja," jelasnya.
Baca juga:Balas Dendam, Rusia Blacklist 8 Pejabat Uni Eropa
Dia mencontohkan, dalam kasus Bank Bukopin beberapa waktu lalu yang mengalami kendala likuiditas. Namun tidak dapat ditangani LPS karena kendala regulasi. Menurutnya, kasus itu seharusnya sudah masuk ranah LPS dalam menyelamatkan dengan regulasi yang tepat. "Jangan sampai bank terlanjur gagal lalu masyarakat sudah panik menguras simpanannya. Di LPS ada uang nganggur Rp135 Triliun tapi hanya untuk beli SBN dan tidak mampu menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja. Dana di LPS harus bisa lebih dari sekedar menjamin simpanan di atas Rp2 miliar saja," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :