Bukan Buat Mudik, Hanya Penumpang Tertentu yang Bisa Naik Bus Berstiker
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:20 WIB
loading...
Suasana di dalam sebuah bus. Foto/SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan stiker khusus bus. Stiker ini ditunjukan untuk bus yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik di 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik atau pengecualian golongan yang diperbolehkan ke luar kota selama larangan mudik.
Adapun ihwal pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Dalam masa pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
Baca juga: Bus Berstiker Boleh Wara-wiri Saat Larangan Mudik, Kok Bisa?
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Menurut Budi, masyarakat yang bisa berpergian ke luar kota juga diwajibkan memenuhi persyaratan. Seperti membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik dan juga surat bebas Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik atau pengecualian golongan yang diperbolehkan ke luar kota selama larangan mudik.
Adapun ihwal pengecualian ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.
Dalam masa pelarangan mudik, masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan ke luar kota. Seperti masyarakat yang memiliki keperluan kerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik.
Baca juga: Bus Berstiker Boleh Wara-wiri Saat Larangan Mudik, Kok Bisa?
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ujarnya dalam keteranganya, Selasa (4/5/2021).
Menurut Budi, masyarakat yang bisa berpergian ke luar kota juga diwajibkan memenuhi persyaratan. Seperti membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik dan juga surat bebas Covid-19.
Lihat Juga :