Bukan Buat Mudik, Hanya Penumpang Tertentu yang Bisa Naik Bus Berstiker
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
“Dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegasnya.
Baca juga: 19 Kereta Jarak Jauh Beroperasi pada 6-17 Mei, KAI: Bukan untuk Mudik
Sedangkan bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas wajib menyertakan surat izin perjalanan. Tanpa surat perizinan, pegawai atau masyarakat yang ingin berpergian dalam rangka kerja tidak diperkenankan untuk ke luar kota.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas Budi.
Baca juga: 19 Kereta Jarak Jauh Beroperasi pada 6-17 Mei, KAI: Bukan untuk Mudik
Sedangkan bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas wajib menyertakan surat izin perjalanan. Tanpa surat perizinan, pegawai atau masyarakat yang ingin berpergian dalam rangka kerja tidak diperkenankan untuk ke luar kota.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” jelas Budi.
(ind)
Lihat Juga :