PPKM Diperpanjang 4-17 Mei 2021, Begini Aturan Prokes di Tempat Wisata
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan ini berlaku dari tanggal 4 hingga 17 Mei 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No.10/2021. Salah satu ketentuan baru yang diatur di dalam Instruksi tersebut adalah terkait dengan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman.
Dimana gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor. “Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 4 poin a.
Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 4 poin b.
Seperti diketahui pada perpanjangan kali ini terdapat 30 daerah prioritas penerapan PPKM mikro. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
Dimana gubernur, bupati dan walikota diwajibkan memberlakukan screening tes covid-19 untuk fasilitas berbayar dan lokasi wisata dalam ruangan atau indoor. “Dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 4 poin a.
Sementara itu untuk lokasi wisata outdoor atau luar ruangan diberlakukan kewajiban penerapan protokol kesehatan secara ketat. “Penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/taman wisata dilarang,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 4 poin b.
Seperti diketahui pada perpanjangan kali ini terdapat 30 daerah prioritas penerapan PPKM mikro. Diantaranya adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Lalu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Lalu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat. Selanjutnya Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.
(nng)