PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini

Selasa, 07 Juni 2022 - 08:14 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Masuk RI dan Naik Haji Boleh Lewat Bandara Ini
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Juli 2022. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Juli 2022. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi Jamaah Haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022. Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).



"Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada tanggal 4 Juni 2022 sampai dengan 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan Ibadah Haji yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman," tambahnya.

Pada pintu masuk darat, kata Safrizal, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Sedangkan untuk pintu masuk melalui jalur laut sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya, bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi Covid-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi," kata Safrizal.



Sebelumnya, Safrizal mengungkapkan bahwa seluruh kabupaten/kota ada daerah Jawa Bali berada pada level 1. Termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi Jabodetabek yang masih tetap berada pada level 1.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali masih ada satu daerah yang berada ada level 2 yakni Teluk Bintuni, Papua Barat. Namun, semua daerah telah berada pada level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)