Sengketa Hotel Saripan Pacific Berakhir Damai, Siapa yang Untung?
Selasa, 04 Mei 2021 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Erick menyebut, kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya sudah terjalin sejak tahun 2007. Karenanya, dengan kesepakatan perdamaiam berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific (Sari Pacific) dapat semakin ditingkatkan secara profesional.
Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation. Hubugan keduanya didasarkan pada perjanjian kerja sama joint venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam basic agreement pada 30 September 1970.
Pada 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.
Sarinah dan Parna Raya kemudian membuat perjanjian jerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam. Kolaborasi itu berujung pada pemasalahan.
Namun, saat ini kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%.
Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation. Hubugan keduanya didasarkan pada perjanjian kerja sama joint venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam basic agreement pada 30 September 1970.
Pada 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.
Sarinah dan Parna Raya kemudian membuat perjanjian jerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam. Kolaborasi itu berujung pada pemasalahan.
Namun, saat ini kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%.
Lihat Juga :