Dokumen Tidak Lengkap, Perjalanan Non Mudik dan Mendesak Bakal Dipaksa Putar Balik!
Rabu, 05 Mei 2021 - 22:38 WIB
loading...
Masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik, diimbau untuk dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan. Pasalnya jika tidak, bakal dipaksa putar balik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei 2020 pukul 00.00 atau nanti malam dini hari. Larangan mudik akan berlaku sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB, Tidak Penuhi Syarat: Mohon Maaf Harus Pulang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di beberapa mulai malam nanti. Bagi masyarakat yang masih bandel untuk pergi mudik lebaran, maka akan diminta untuk putar balik.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (5/5/2021).
Budi menambahkan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait telah mendirikan posko di beberapa titik. Adapun beberapa posko yang didirikan seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
Baca Juga: Penyekatan Dimulai Pukul 00.00 WIB, Tidak Penuhi Syarat: Mohon Maaf Harus Pulang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di beberapa mulai malam nanti. Bagi masyarakat yang masih bandel untuk pergi mudik lebaran, maka akan diminta untuk putar balik.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (5/5/2021).
Budi menambahkan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait telah mendirikan posko di beberapa titik. Adapun beberapa posko yang didirikan seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
Lihat Juga :