Dokumen Tidak Lengkap, Perjalanan Non Mudik dan Mendesak Bakal Dipaksa Putar Balik!

Rabu, 05 Mei 2021 - 22:38 WIB
loading...
Dokumen Tidak Lengkap, Perjalanan Non Mudik dan Mendesak Bakal Dipaksa Putar Balik!
Masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik, diimbau untuk dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan. Pasalnya jika tidak, bakal dipaksa putar balik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kebijakan larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei 2020 pukul 00.00 atau nanti malam dini hari. Larangan mudik akan berlaku sampai 17 Mei 2021.



Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan di beberapa mulai malam nanti. Bagi masyarakat yang masih bandel untuk pergi mudik lebaran, maka akan diminta untuk putar balik.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujarnya dalam keteranganya, Rabu (5/5/2021).

Budi menambahkan, pihaknya bersama kepolisian dan instansi terkait telah mendirikan posko di beberapa titik. Adapun beberapa posko yang didirikan seperti Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

“Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi. Namun harus tetap fleksibel dan humanis jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah,” jelasnya.



Adapun unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Beberapa kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan di lapangan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tuhas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” kata Budi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)