Tagih Utang Bakrie Rp75 Miliar, KFC Ngadu ke Bursa Efek
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) , pemegang hak waralaba tunggal KFC di Indonesia, melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal utang PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) senilai Rp75 miliar yang belum dibayar.
Mengutip data keterbukaan informasi, Kamis (6/5/2021), dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Dalimin Juwono, menerangkan piutang tersebut berkaitan dengan setoran investasi perusahaan, dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.
Dijelaskan bahwa piutang berawal dari rencana pengembangan pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti oleh BDI. FAST ikut menyetorkan uang ke rencana pengembangan tersebut sebesar Rp100 miliar.
Dalam surat tersebut disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal. Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum selesai.
Karena proyek tak terealisasi, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar. Atas tagihan Rp75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS. Dalimin Juwono dalam suratnya juga menerangkan, perjanjian utang itu tidak berdampak signifikan kepada perusahaan.
Sepanjang tahun 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.
Mengutip data keterbukaan informasi, Kamis (6/5/2021), dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, Dalimin Juwono, menerangkan piutang tersebut berkaitan dengan setoran investasi perusahaan, dengan jaminan saham PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dari BDI.
Dijelaskan bahwa piutang berawal dari rencana pengembangan pendanaan kegiatan usaha, pembangunan dan pembelian properti oleh BDI. FAST ikut menyetorkan uang ke rencana pengembangan tersebut sebesar Rp100 miliar.
Dalam surat tersebut disampaikan, jika proyek BDI tidak terlaksana sampai 31 Desember 2019, maka status perjanjian akan batal. Namun hingga tanggal yang ditentukan, proyek belum selesai.
Karena proyek tak terealisasi, BDI mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp25 miliar pada Desember 2020, dari total Rp 100 miliar. Atas tagihan Rp75 miliar yang belum dibayar, FAST mendapatkan jaminan dari BDI berupa gadai saham BRMS. Dalimin Juwono dalam suratnya juga menerangkan, perjanjian utang itu tidak berdampak signifikan kepada perusahaan.
Sepanjang tahun 2020, FAST mengalami tekanan bisnis akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan laporan keuangan, pada periode Januari hingga kuartal III-2020, FAST membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 298,34 miliar, berbanding terbalik dari September 2019 yang mencatat laba bersih sebesar Rp 175,70 miliar.
(ind)