UU Ciptaker Cegah Kampanye Negatif Sawit di Sektor Ketenagakerjaan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 06:10 WIB
loading...
UU Ciptaker Cegah Kampanye...
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang.
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengajak pelaku usaha dan buruh sawit untuk bersama-sama melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan peraturan pelaksananya. Beleid ini meningkatkan daya saing tenaga kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja termasuk di sektor kelapa sawit.

“Kampanye negatif sawit di sektor tenaga kerja sangat merugikan semua pihak. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara. Padahal, peranan sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja,” ujar Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan", Kamis (6/5/2021).

(Baca juga:Pekerja Perempuan Kurang Aman Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit)

Ia berpendapat UU Cipta Kerja harus dipandang positif karena memperbaiki, menyempurnakan, dan melindungi pihak pengusaha maupun pekerja. Sebab, UU Cipta Kerja menjawab masalah upah rendah, jam kerja panjang, perlindungan hak pekerja, buruh kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu, mencegah pekerja anak, dan melindungi pekerja perempuan dari tindakan kekerasan. Seluruh persoalan tersebut kerap kali diangkat untuk menyerang sawit.

Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat sepakat bahwa perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja. Implementasi regulasi akan meningkatkan daya saing Indonesia, kemudahan perizinan, dan membuka peluang ekspor.

(Baca juga:Cegah Diskriminasi Kerja, Sleman Dorong Kesetaraan Gender Pekerja Perempuan)

“UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan. Termasuk dengan menerapkan kewajiban ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang telah mengadopsi 12 target SDG's (Sustainable Development Goals) dari 17 target,” jelasnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan industri sawit selama tiga tahun terakhir menghadapi gempuran kampanye negatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kalau dulu, kampanye negatif memakai isu orang hutan dan lingkungan, tetapi sekarang isunya beralih ke pekerja perempuan dan anak.

(Baca juga:Tiga Aspek Kebijakan untuk Perlindungan Pekerja Perempuan)

“Semakin ke sini serangan terhadap kampanye semakin spesifik. Sekarang, bukan lagi industrinya yang diserang. Melainkan perusahaan menjadi objek kampanye negatif,” ungkapnya.

Joko menyarankan perlunya memanfaatkan UU Cipta kerja untuk memperbaiki keadaan dan meminimalkan resiko atas kampanye tersebut. Ada tiga prasyarat yang perlu dijalankan pelaku usaha untuk mengadopsi UU Cipta Kerja.

Pertama, pelaku usaha dan pekerja menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana. Kedua, pembinaan hubungan industrial menjadi prioritas tidak ada pilihan lain bahwa pemberi kerja dan pekerja harus harmonis.

(Baca juga:Cerita Sri Mulyani: Upah Pekerja Perempuan di Bawah Laki-laki, Padahal Posisi Sama)

Ketiga, pelaku usaha harus memperbaiki praktek ketenagakerjaan yang baik sesuai regulasi. Dalam konteks sustainability, maka aspek ketenagakerjaan menjadi penting sebagaimana diatur prinsip dan kriteria ISPO.

Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif Jejaring/Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia mengatakan organisasinya telah membangun kerjasama yang baik dengan Gapki semenjak 2017 melalui serangkaian kegiatan seperti pelatihan dan workshop bersama di beberapa wilayah dan riset tentang pekerja perempuan bersama HUKATAN.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rencana Ekspor Sawit...
Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Jawab Tantangan Industri Sawit Global dari Inovasi hingga Digitalisasi
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Dorong Industri Sawit Global melalui Inovasi dan Transformasi Digital
Potensi Besar Industri...
Potensi Besar Industri Sawit Terapkan Model Ekonomi Sirkular
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
GAPKI Ajak Generasi...
GAPKI Ajak Generasi Muda Pasangkayu Jadi Sobat Sawit Peduli Lingkungan
Rekomendasi
Kolombia Susah Payah...
Kolombia Susah Payah Tumbangkan Uzbekistan
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Berita Terkini
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved