UU Ciptaker Cegah Kampanye Negatif Sawit di Sektor Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengajak pelaku usaha dan buruh sawit untuk bersama-sama melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan peraturan pelaksananya. Beleid ini meningkatkan daya saing tenaga kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja termasuk di sektor kelapa sawit.
“Kampanye negatif sawit di sektor tenaga kerja sangat merugikan semua pihak. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara. Padahal, peranan sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja,” ujar Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan", Kamis (6/5/2021).
(Baca juga:Pekerja Perempuan Kurang Aman Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit)
Ia berpendapat UU Cipta Kerja harus dipandang positif karena memperbaiki, menyempurnakan, dan melindungi pihak pengusaha maupun pekerja. Sebab, UU Cipta Kerja menjawab masalah upah rendah, jam kerja panjang, perlindungan hak pekerja, buruh kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu, mencegah pekerja anak, dan melindungi pekerja perempuan dari tindakan kekerasan. Seluruh persoalan tersebut kerap kali diangkat untuk menyerang sawit.
Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat sepakat bahwa perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja. Implementasi regulasi akan meningkatkan daya saing Indonesia, kemudahan perizinan, dan membuka peluang ekspor.
(Baca juga:Cegah Diskriminasi Kerja, Sleman Dorong Kesetaraan Gender Pekerja Perempuan)
“UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan. Termasuk dengan menerapkan kewajiban ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang telah mengadopsi 12 target SDG's (Sustainable Development Goals) dari 17 target,” jelasnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan industri sawit selama tiga tahun terakhir menghadapi gempuran kampanye negatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kalau dulu, kampanye negatif memakai isu orang hutan dan lingkungan, tetapi sekarang isunya beralih ke pekerja perempuan dan anak.
(Baca juga:Tiga Aspek Kebijakan untuk Perlindungan Pekerja Perempuan)
“Semakin ke sini serangan terhadap kampanye semakin spesifik. Sekarang, bukan lagi industrinya yang diserang. Melainkan perusahaan menjadi objek kampanye negatif,” ungkapnya.
Joko menyarankan perlunya memanfaatkan UU Cipta kerja untuk memperbaiki keadaan dan meminimalkan resiko atas kampanye tersebut. Ada tiga prasyarat yang perlu dijalankan pelaku usaha untuk mengadopsi UU Cipta Kerja.
Pertama, pelaku usaha dan pekerja menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana. Kedua, pembinaan hubungan industrial menjadi prioritas tidak ada pilihan lain bahwa pemberi kerja dan pekerja harus harmonis.
(Baca juga:Cerita Sri Mulyani: Upah Pekerja Perempuan di Bawah Laki-laki, Padahal Posisi Sama)
Ketiga, pelaku usaha harus memperbaiki praktek ketenagakerjaan yang baik sesuai regulasi. Dalam konteks sustainability, maka aspek ketenagakerjaan menjadi penting sebagaimana diatur prinsip dan kriteria ISPO.
Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif Jejaring/Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia mengatakan organisasinya telah membangun kerjasama yang baik dengan Gapki semenjak 2017 melalui serangkaian kegiatan seperti pelatihan dan workshop bersama di beberapa wilayah dan riset tentang pekerja perempuan bersama HUKATAN.
“Kampanye negatif sawit di sektor tenaga kerja sangat merugikan semua pihak. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara. Padahal, peranan sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja,” ujar Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan", Kamis (6/5/2021).
(Baca juga:Pekerja Perempuan Kurang Aman Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit)
Ia berpendapat UU Cipta Kerja harus dipandang positif karena memperbaiki, menyempurnakan, dan melindungi pihak pengusaha maupun pekerja. Sebab, UU Cipta Kerja menjawab masalah upah rendah, jam kerja panjang, perlindungan hak pekerja, buruh kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu, mencegah pekerja anak, dan melindungi pekerja perempuan dari tindakan kekerasan. Seluruh persoalan tersebut kerap kali diangkat untuk menyerang sawit.
Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat sepakat bahwa perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja. Implementasi regulasi akan meningkatkan daya saing Indonesia, kemudahan perizinan, dan membuka peluang ekspor.
(Baca juga:Cegah Diskriminasi Kerja, Sleman Dorong Kesetaraan Gender Pekerja Perempuan)
“UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan. Termasuk dengan menerapkan kewajiban ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) yang telah mengadopsi 12 target SDG's (Sustainable Development Goals) dari 17 target,” jelasnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan industri sawit selama tiga tahun terakhir menghadapi gempuran kampanye negatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kalau dulu, kampanye negatif memakai isu orang hutan dan lingkungan, tetapi sekarang isunya beralih ke pekerja perempuan dan anak.
(Baca juga:Tiga Aspek Kebijakan untuk Perlindungan Pekerja Perempuan)
“Semakin ke sini serangan terhadap kampanye semakin spesifik. Sekarang, bukan lagi industrinya yang diserang. Melainkan perusahaan menjadi objek kampanye negatif,” ungkapnya.
Joko menyarankan perlunya memanfaatkan UU Cipta kerja untuk memperbaiki keadaan dan meminimalkan resiko atas kampanye tersebut. Ada tiga prasyarat yang perlu dijalankan pelaku usaha untuk mengadopsi UU Cipta Kerja.
Pertama, pelaku usaha dan pekerja menyamakan persepsi terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana. Kedua, pembinaan hubungan industrial menjadi prioritas tidak ada pilihan lain bahwa pemberi kerja dan pekerja harus harmonis.
(Baca juga:Cerita Sri Mulyani: Upah Pekerja Perempuan di Bawah Laki-laki, Padahal Posisi Sama)
Ketiga, pelaku usaha harus memperbaiki praktek ketenagakerjaan yang baik sesuai regulasi. Dalam konteks sustainability, maka aspek ketenagakerjaan menjadi penting sebagaimana diatur prinsip dan kriteria ISPO.
Nursanna Marpaung, Sekretaris Eksekutif Jejaring/Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia mengatakan organisasinya telah membangun kerjasama yang baik dengan Gapki semenjak 2017 melalui serangkaian kegiatan seperti pelatihan dan workshop bersama di beberapa wilayah dan riset tentang pekerja perempuan bersama HUKATAN.
(dar)