Mal Masih Berdarah-darah, Pemerintah Siapkan Stimulus Pajak Ritel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa relaksasi perpajakan untuk sektor ritel termasuk pusat perbelanjaan. Hal itu sebagai upaya pemerintah membantu sektor ritel terdampak pandemi Covid-19.
"Pemerintah misalnya menanggung PPN. Demikian pula sektor hotel, restoran dan kafe," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Menurut dia terkait pemberian stimulus tersebut saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan. Adapun kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian di dalam negeri mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
"Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan," jelasnya.
Saat ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif pajak selama pandemi covid-19 ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dana itu akan digunakan untuk PPh 21 DTP untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 248.275 WP, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 63.530 WP. Selanjutnya, pengembalian pendahuluan PPN untuk 367 WP, dan penurunan tarif PPh badan yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan.
"Pemerintah misalnya menanggung PPN. Demikian pula sektor hotel, restoran dan kafe," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Menurut dia terkait pemberian stimulus tersebut saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan. Adapun kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong perekonomian di dalam negeri mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
"Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan," jelasnya.
Saat ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif pajak selama pandemi covid-19 ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga
Dana itu akan digunakan untuk PPh 21 DTP untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 248.275 WP, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 63.530 WP. Selanjutnya, pengembalian pendahuluan PPN untuk 367 WP, dan penurunan tarif PPh badan yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan.
(nng)