Dipantau Ketat, Kualitas Biota Air di Sungai Batangtoru Dipastikan Terjaga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penelitian yang dilakukan Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) sejak 2012 membuktikan tidak ada pengaruh signifikan dari air sisa proses Tambang Emas Martabe yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR) terhadap kualitas biota air di Sungai Batangtoru.
Hal itu diperkuat hasil pemantauan rutin yang dilakukan Departemen Lingkungan PTAR dan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe yang secara konsisten juga menunjukkan air sisa proses memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dari hasil penelitian tersebut, kami mendapatkan bahwa, tidak ada penurunan panjang dan berat ikan sejak penelitian pertama kali dilakukan yakni Oktober 2012. Total terdapat 32 spesies ikan yang kami temukan," ungkap Kepala Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian USU, Prof. Dr. Ing. Ternala Alexander Barus dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/5/2021).
Menurut Guru Besar Departemen Biologi USU itu, Hasil penelitian ini juga tidak hanya berlaku di Sungai Batangtoru, tapi juga perairan di sekitar wilayah operasional tambang seperti di Aek Pahu Tombak, dan Hutamosu. Tak hanya ikan, pihaknya juga masih menemukan biota air lainnya seperti plankton dan bentos yang dapat menjadi indikator kondisi air yang baik untuk kehidupan biota air.
"Semua konsentrasi logam berat yang kami temukan di dalam ikan dari seluruh sampel, masih jauh di bawah standar berbahaya yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ungkap Ternala.
Ternala menambahkan, dari hasil pengamatannya PTAR juga konsisten melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan kualitas air sisa proses. Hal itu, kata dia, menunjukkan komitmen tinggi PTAR terhadap pengelolaan lingkungan.
Ternala merinci, beberapa lokasi pengambilan sampel penelitian lainnya yakni Aek Pahu Hutamosu, Tor Uluala, Garoga, dan Aek Bongbongan yang bermuara ke Sungai Batangtoru. Penelitian mengukur beberapa parameter seperti kelarutan oksigen, temperatur air, pH, dan sebagainya. Hasilnya, seluruh faktor fisik masih memenuhi baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
"Perlu diperhatikan, bahwa tentunya kualitas air dan biota air di Sungai Batangtoru tidak semata-mata dipengaruhi oleh air sisa proses Tambang Emas Martabe, tapi juga aktivitas lainnya di sungai tersebut, salah satunya galian yang dapat meningkatkan sedimentasi dan menurunkan kualitas air," imbuh Ternala.
Manajer Departemen Lingkungan PTAR Mahmud Subagya menyebutkan, perusahaan secara rutin sebulan sekali melakukan pengambilan sampel air sisa proses baik dari Instalasi Pemurnian Air (Water Polishing Plant) maupun di beberapa titik yang ada di Sungai Batangtoru.
"Kami memastikan, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru telah diproses dan dihilangkan potensi kontaminannya. Seluruh proses pemurnian air sudah mematuhi izin dan dikontrol dengan sangat ketat, untuk memastikan tidak ada dampak terhadap kualitas air hilir," tegasnya.
Seluruh proses ini, imbuh dia, dipantau dan didampingi oleh Tim Terpadu, untuk memastikan hasilnya memenuhi ketentuan pemerintah yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Tim Terpadu terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara setiap 4 tahun sekali. Tim Terpadu ini terbentuk sejak tahun 2013.
Hal itu diperkuat hasil pemantauan rutin yang dilakukan Departemen Lingkungan PTAR dan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Tambang Emas Martabe yang secara konsisten juga menunjukkan air sisa proses memenuhi baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Dari hasil penelitian tersebut, kami mendapatkan bahwa, tidak ada penurunan panjang dan berat ikan sejak penelitian pertama kali dilakukan yakni Oktober 2012. Total terdapat 32 spesies ikan yang kami temukan," ungkap Kepala Pusat Lingkungan dan Kependudukan, Lembaga Penelitian USU, Prof. Dr. Ing. Ternala Alexander Barus dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/5/2021).
Menurut Guru Besar Departemen Biologi USU itu, Hasil penelitian ini juga tidak hanya berlaku di Sungai Batangtoru, tapi juga perairan di sekitar wilayah operasional tambang seperti di Aek Pahu Tombak, dan Hutamosu. Tak hanya ikan, pihaknya juga masih menemukan biota air lainnya seperti plankton dan bentos yang dapat menjadi indikator kondisi air yang baik untuk kehidupan biota air.
"Semua konsentrasi logam berat yang kami temukan di dalam ikan dari seluruh sampel, masih jauh di bawah standar berbahaya yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ungkap Ternala.
Ternala menambahkan, dari hasil pengamatannya PTAR juga konsisten melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan kualitas air sisa proses. Hal itu, kata dia, menunjukkan komitmen tinggi PTAR terhadap pengelolaan lingkungan.
Ternala merinci, beberapa lokasi pengambilan sampel penelitian lainnya yakni Aek Pahu Hutamosu, Tor Uluala, Garoga, dan Aek Bongbongan yang bermuara ke Sungai Batangtoru. Penelitian mengukur beberapa parameter seperti kelarutan oksigen, temperatur air, pH, dan sebagainya. Hasilnya, seluruh faktor fisik masih memenuhi baku mutu air berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
"Perlu diperhatikan, bahwa tentunya kualitas air dan biota air di Sungai Batangtoru tidak semata-mata dipengaruhi oleh air sisa proses Tambang Emas Martabe, tapi juga aktivitas lainnya di sungai tersebut, salah satunya galian yang dapat meningkatkan sedimentasi dan menurunkan kualitas air," imbuh Ternala.
Manajer Departemen Lingkungan PTAR Mahmud Subagya menyebutkan, perusahaan secara rutin sebulan sekali melakukan pengambilan sampel air sisa proses baik dari Instalasi Pemurnian Air (Water Polishing Plant) maupun di beberapa titik yang ada di Sungai Batangtoru.
"Kami memastikan, air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru telah diproses dan dihilangkan potensi kontaminannya. Seluruh proses pemurnian air sudah mematuhi izin dan dikontrol dengan sangat ketat, untuk memastikan tidak ada dampak terhadap kualitas air hilir," tegasnya.
Seluruh proses ini, imbuh dia, dipantau dan didampingi oleh Tim Terpadu, untuk memastikan hasilnya memenuhi ketentuan pemerintah yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Tim Terpadu terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara setiap 4 tahun sekali. Tim Terpadu ini terbentuk sejak tahun 2013.
(fai)