Terkuak Penimbunan Ribuan Ton Gula, Modus Mafia Pangan
Minggu, 09 Mei 2021 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya
Menurut dia, dalam hukum positif sudah diatur, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim seolah-olah menjadi korban kebijakan pemerintah, padahal ingin mecari keuntungan dengan cara yang tidak benar," tutup dia.
Menurut dia, dalam hukum positif sudah diatur, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Tindakan curang seperti ini harus ditindak tegas. Mereka bermain playing victim seolah-olah menjadi korban kebijakan pemerintah, padahal ingin mecari keuntungan dengan cara yang tidak benar," tutup dia.
(akr)
Lihat Juga :