OJK Ingatkan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Pahami Risikonya!

Rabu, 12 Mei 2021 - 07:46 WIB
loading...
OJK Ingatkan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Pahami Risikonya!
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada para investor terkait maraknya investasi aset kripto (cryptocurrency) . Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, aset kripto merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

"OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," kata Sekar di Jakarta, Rabu (12/5/2021).



Dia melanjutkan, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Untuk itu, masyarakat juga harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.

"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan @bappebti @kemendag," sebut dia.



Sebagai informasi, pada peraturan Bappebti No 5/2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)