Sritex Kini Merambah ke Bisnis Masker hingga APD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex akan memasuki lini bisnis baru. Perseroan akan memproduksi pakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan masker kain.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (15/5/2021), rencana penambahan lini bisnis baru ini dijelaskan dalam laporan studi kelayakan penambahan usaha perusahaan yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (KJPP FAST).
Sebagai penilai independen, KJPP FAST diminta menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan (32904) dan Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran (46693), yaitu memproduksi pakaian alat pelindung diri (APD) dan masker kain.
Adapun tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan dilakukan pada 31 Desember 2020, dengan maksud mengkaji kelayakan atas Rencana proyek, dilihat dari berbagai aspek yang relevan terkait rencana tersebut.
"Berdasarkan hasil analisis atas beberapa aspek relevan terhadap rencana proyek yang telah kami lakukan secara seksama, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek akan memberikan kontribusi yang positif dan layak untuk dilaksanakan dengan syarat semua asumsi-asumsi yang ditetapkan dapat dipenuhi," bunyi laporan tersebut.
Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
Pertimbangan penambahan usaha industri ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, dimana kebutuhan barang-barang sanitasi serta Alat Pelindung Diri (APD) pun menjadi sangat tinggi sehingga menimbulkan kekurangan stok masker dan APD di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021). Dalam mata acara RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Sabtu (15/5/2021), rencana penambahan lini bisnis baru ini dijelaskan dalam laporan studi kelayakan penambahan usaha perusahaan yang disampaikan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (KJPP FAST).
Sebagai penilai independen, KJPP FAST diminta menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Usaha Industri Peralatan Untuk Pelindung Keselamatan (32904) dan Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kedokteran (46693), yaitu memproduksi pakaian alat pelindung diri (APD) dan masker kain.
Adapun tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan dilakukan pada 31 Desember 2020, dengan maksud mengkaji kelayakan atas Rencana proyek, dilihat dari berbagai aspek yang relevan terkait rencana tersebut.
"Berdasarkan hasil analisis atas beberapa aspek relevan terhadap rencana proyek yang telah kami lakukan secara seksama, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek akan memberikan kontribusi yang positif dan layak untuk dilaksanakan dengan syarat semua asumsi-asumsi yang ditetapkan dapat dipenuhi," bunyi laporan tersebut.
Sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha, Perseroan telah memiliki tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidangnya terkait dengan kegiatan usaha baru tersebut.
Pertimbangan penambahan usaha industri ini dilatarbelakangi Pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini, dimana kebutuhan barang-barang sanitasi serta Alat Pelindung Diri (APD) pun menjadi sangat tinggi sehingga menimbulkan kekurangan stok masker dan APD di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021). Dalam mata acara RUPST terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
(nng)