Operasi Terhenti, Ratusan Pekerja Kontraktor Tambang di Jambi Ini Menganggur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan jasa pertambangan batu bara di Jambi , PT Universal Support, terpaksa berhenti operasinya karena diputus kontrak oleh dua pemilik tambang, PT Bumi Bara Makmur Mandiri dan PT Kurnia Alam Investama. Dampaknya, ratusan pekerja yang kebanyakan merupakan masyarakat sekitar kini menganggur.
Mereka yang terdampak termasuk pekerja dari Desa Hajran dan Matagual, Kecamatan Batin XXIV, Jambi, yang merupakan lokasi inti lingkar tambang. Tokoh masyarakat setempat sekaligus mantan Kepala Desa Matagual Datuk Doni Putra Mountazouri menyayangkan penghentian operasi Universal Support yang berdampak amat negatif bagi warga lokal.
Ratusan warga, kata dia, menggantungkan hidup di Universal Support dengan bekerja sebagai manajemen, operator, juru masak, juru cuci, hingga keamanan. Saat ini, mereka terpaksa menganggung karena operasi perusahaan berhenti.
"Baru setahun saja dampaknya sudah terasa. Banyak warga tidak punya pekerjaan. Sudah mulai banyak muncul pencurian. Ini berbahaya kalau dibiarkan berlarut-larut," ujar Doni lewat siaran pers, Minggu (16/5/2021).
Senada dengannya, Datuk Budimansyah, sesepuh yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Hajran juga menyebut, kehadiran Universal Support membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat sekitar. Sejak Universal Support menggelontorkan investasi di ladang milik Bumi Bara dan Kurnia Alam, perekonomian di desa Hajran dan Matagual menurutnya berubah drastis.
"Ekonomi bertumbuh pesat. Universal Support membangun jalan, jembatan, dan melakukan transfer teknologi kepada sumber daya manusia lokal secara besar-besaran," ujarnya.
Dulu, kata dia, Desa Hajran tertinggal karena kondisi infrastruktur terbatas. Hasil perkebunan kelapa sawit tidak optimal. Kendaraan yang membawa sawit hanya roda dua. Kondisi ini membuat petani sawit di Desa Hajran kerap ditekan tengkulak. "Karena itu kami berharap Universal Support bisa kembali beroperasi," tutur Budimansyah.
Sebagai informasi, Universal Support merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan Bumi Bara dan Kurnia Alam merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketiganya tengah beradu di meja hijau. Universal Support menggugat atas tuduhan wanprestasi. Kontrak menggarap tambang yang dinilai semestinya berlaku hingga 2028, pada pertengahan 2020 diputus oleh Bumi Bara dan Kurnia Alam.
Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Universal Support pada akhir April lalu. Namun, Bumi Bara dan Kurnia Alam berupaya melawan dengan mengajukan banding.
Mereka yang terdampak termasuk pekerja dari Desa Hajran dan Matagual, Kecamatan Batin XXIV, Jambi, yang merupakan lokasi inti lingkar tambang. Tokoh masyarakat setempat sekaligus mantan Kepala Desa Matagual Datuk Doni Putra Mountazouri menyayangkan penghentian operasi Universal Support yang berdampak amat negatif bagi warga lokal.
Ratusan warga, kata dia, menggantungkan hidup di Universal Support dengan bekerja sebagai manajemen, operator, juru masak, juru cuci, hingga keamanan. Saat ini, mereka terpaksa menganggung karena operasi perusahaan berhenti.
"Baru setahun saja dampaknya sudah terasa. Banyak warga tidak punya pekerjaan. Sudah mulai banyak muncul pencurian. Ini berbahaya kalau dibiarkan berlarut-larut," ujar Doni lewat siaran pers, Minggu (16/5/2021).
Senada dengannya, Datuk Budimansyah, sesepuh yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Hajran juga menyebut, kehadiran Universal Support membawa angin segar bagi perekonomian masyarakat sekitar. Sejak Universal Support menggelontorkan investasi di ladang milik Bumi Bara dan Kurnia Alam, perekonomian di desa Hajran dan Matagual menurutnya berubah drastis.
"Ekonomi bertumbuh pesat. Universal Support membangun jalan, jembatan, dan melakukan transfer teknologi kepada sumber daya manusia lokal secara besar-besaran," ujarnya.
Dulu, kata dia, Desa Hajran tertinggal karena kondisi infrastruktur terbatas. Hasil perkebunan kelapa sawit tidak optimal. Kendaraan yang membawa sawit hanya roda dua. Kondisi ini membuat petani sawit di Desa Hajran kerap ditekan tengkulak. "Karena itu kami berharap Universal Support bisa kembali beroperasi," tutur Budimansyah.
Sebagai informasi, Universal Support merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan Bumi Bara dan Kurnia Alam merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketiganya tengah beradu di meja hijau. Universal Support menggugat atas tuduhan wanprestasi. Kontrak menggarap tambang yang dinilai semestinya berlaku hingga 2028, pada pertengahan 2020 diputus oleh Bumi Bara dan Kurnia Alam.
Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Universal Support pada akhir April lalu. Namun, Bumi Bara dan Kurnia Alam berupaya melawan dengan mengajukan banding.
(fai)