Masih Mau Ngadu Soal THR? Buruan, Posko Buka Sampai Tanggal 20 Mei
loading...
A
A
A
Sementara Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menambahkan, pihaknya pun akan menggelar rapat koordinasi secara rutin dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Baca juga:Ratusan Prajurit Kodam Jaya ‘Tempur’ di Meikarta
Anwar menegaskan THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
"Bagi pengusaha yang tidak membayar THR, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha," pungkas Anwar.
Baca juga:Ratusan Prajurit Kodam Jaya ‘Tempur’ di Meikarta
Anwar menegaskan THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pegawai pengawas akan melakukan penegakan hukum pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan peraturan perundangan. Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
"Bagi pengusaha yang tidak membayar THR, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha," pungkas Anwar.
(uka)