Arjuna Terlempar dari Daftar Minyak Mentah Utama Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 - 22:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka penyesuaian terhadap formula harga minyak mentah Indonesia untuk beberapa jenis minyak mentah , berdasarkan evaluasi Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, perlu diubah lampiran dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Indonesia.
Baca juga:Masih Mau Ngadu Soal THR? Buruan, Posko Buka Sampai Tanggal 20 Mei
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 28 April 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (18/5/2021), dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Pada bagian Lampiran, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 terdapat 55 jenis minyak mentah Indonesia, dan jenis minyak Meslu tidak lagi dicantumkan. Perubahan lainnya, jenis minyak Arjuna tidak lagi termasuk dalam minyak mentah utama Indonesia.
Baca juga:Masih Mau Ngadu Soal THR? Buruan, Posko Buka Sampai Tanggal 20 Mei
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif tanggal 28 April 2021 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Perubahan Atas Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia.
Melansir dari laman resmi Ditjen Migas, Selasa (18/5/2021), dinyatakan dalam pasal I aturan ini, mengubah Lampiran Kepmen ESDM Nomor 114 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini. Aturan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Pada bagian Lampiran, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 80.K/MG.03/MEM.M/2021 terdapat 55 jenis minyak mentah Indonesia, dan jenis minyak Meslu tidak lagi dicantumkan. Perubahan lainnya, jenis minyak Arjuna tidak lagi termasuk dalam minyak mentah utama Indonesia.
Lihat Juga :