Awas! Dampak Emiten Gagal Bayar Surat Utang Bikin IHSG Loyo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dampak Pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian nasional ternyata masih belum usai. Sejumlah korporasi mengalami gagal bayar kewajiban pada semester pertama tahun ini.
Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang tidak bisa melunasi pokok dari medium term note (MTN) Sritex Tahap III tahun 2018, sebesar USD 25 juta yang jatuh tempo pada Selasa (18/5). Hal itu lantaran Pengadilan Niaga Semarang menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut pada 6 Mei 2021.
Selain itu, perusahaan tekstil dan garmen terintegrasi ini juga tengah melakukan proses restrukturisasi pinjaman sindikasi senilai USD 350 juta kepada sejumlah bank. Sritex berupaya meminta kelonggaran kepada pemberi pinjaman dengan mengajukan perpanjangan tenor selama dua tahun atas pinjaman yang jatuh tempo pada 2022 tersebut.
Masalahnya, kesulitan penyelesaian kewajiban perusahaan tekstil ini diperkirakan akan berdampak luas. Proses restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah kreditur tersebut, tentunya turut menekan kinerja keuangan pemberi pinjaman.
Begitu pula penundaan pembayaran MTN akibat perusahaan berstatus PKPU, ditaksir berdampak lebih besar lagi. Sebab, surat utang SRIL tersebut menjadi underlying asset dari reksadana terproteksi Bahana Core Protected Fund yang diterbitkan PT Bahana TCW Investment Management.
Reksadana tersebut selanjutnya dibeli oleh investor ritel, baik individu maupun badan usaha. Konsekuensinya, Bahana diprediksi kesulitan melakukan pembayaran atas nilai pokok investasi serta return (potensi tambahan hasil investasi) kepada investor yang membeli reksadana tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bahana untuk menyelesaikan masalah yang dipicu oleh gagal bayarnya MTN SRIL tersebut.
Perusahaan lain yang turut mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya adalah PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang belum dapat melunasi utang sindikasi senilai USD 138,5 juta pada Februari 2021. Sama juga dengan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang tidak mampu melunasi MTN II tahun 2018, senilai Rp 410 miliar yang jatuh tempo 27 April 2021.
Pada paparan publik yang digelar sebelum libur Idul Fitri kemarin, perusahaan di sektor kimia ini mengaku tengah menyiapkan proposal penyelesaian kewajibannya tersebut. Manajemen yang diwakili konsultan keuangannya berdalih, pandemic Covid-19 berdampak signifikan terhadap bisnis perusahaan.
Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang tidak bisa melunasi pokok dari medium term note (MTN) Sritex Tahap III tahun 2018, sebesar USD 25 juta yang jatuh tempo pada Selasa (18/5). Hal itu lantaran Pengadilan Niaga Semarang menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan tersebut pada 6 Mei 2021.
Selain itu, perusahaan tekstil dan garmen terintegrasi ini juga tengah melakukan proses restrukturisasi pinjaman sindikasi senilai USD 350 juta kepada sejumlah bank. Sritex berupaya meminta kelonggaran kepada pemberi pinjaman dengan mengajukan perpanjangan tenor selama dua tahun atas pinjaman yang jatuh tempo pada 2022 tersebut.
Masalahnya, kesulitan penyelesaian kewajiban perusahaan tekstil ini diperkirakan akan berdampak luas. Proses restrukturisasi pinjaman kepada sejumlah kreditur tersebut, tentunya turut menekan kinerja keuangan pemberi pinjaman.
Begitu pula penundaan pembayaran MTN akibat perusahaan berstatus PKPU, ditaksir berdampak lebih besar lagi. Sebab, surat utang SRIL tersebut menjadi underlying asset dari reksadana terproteksi Bahana Core Protected Fund yang diterbitkan PT Bahana TCW Investment Management.
Reksadana tersebut selanjutnya dibeli oleh investor ritel, baik individu maupun badan usaha. Konsekuensinya, Bahana diprediksi kesulitan melakukan pembayaran atas nilai pokok investasi serta return (potensi tambahan hasil investasi) kepada investor yang membeli reksadana tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Bahana untuk menyelesaikan masalah yang dipicu oleh gagal bayarnya MTN SRIL tersebut.
Perusahaan lain yang turut mengalami kesulitan pembayaran kewajibannya adalah PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang belum dapat melunasi utang sindikasi senilai USD 138,5 juta pada Februari 2021. Sama juga dengan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang tidak mampu melunasi MTN II tahun 2018, senilai Rp 410 miliar yang jatuh tempo 27 April 2021.
Pada paparan publik yang digelar sebelum libur Idul Fitri kemarin, perusahaan di sektor kimia ini mengaku tengah menyiapkan proposal penyelesaian kewajibannya tersebut. Manajemen yang diwakili konsultan keuangannya berdalih, pandemic Covid-19 berdampak signifikan terhadap bisnis perusahaan.