Awas! Dampak Emiten Gagal Bayar Surat Utang Bikin IHSG Loyo
Rabu, 19 Mei 2021 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Alasannya, pandemic yang terjadi sejak tahun lalu, telah menekan kinerja sebagian besar pelaku usaha. Hal itu tercermin dari tergerusnya keuntungan sebagian besar perusahaan pada kinerja 2020 yang berlangsung hingga kuartal pertama 2021.
“Tahun lalu, korporasi masih memiliki kemampuan membayar kewajiban, karena ditopang kinerja 2019, yang masih baik. Namun, tahun ini, kondisinya berbeda, karena rata-rata mengalami tekanan dampak Covid-19,” ujar Kiswoyo.
Di sisi lain, dia meminta regulator mengawasi manajemen korporasi yang gagal bayar kewajibannya dengan alasan terkena dampak covid-19. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya moral hazard yang dilakukan korporasi. Dalih terimbas Covid-19 bisa jadi dipakai sebagai kamuflase untuk menutupi ketidakmampuan manajemen dalam mengelola bisnisnya.
Bahkan, bisa saja, ada perusahaan yang memanfaatkan isu pandemi untuk meminjam dana publik tanpa berniat mengembalikannya, atau memberikan imbal hasil yang sangat rendah, dibawah bunga tabungan dan deposito.
Menurut Kiswoyo, manajemen seharusnya sudah mengambil langkah-langkah mitigasi dan antisipasi atas kewajibannya sejak berlangsungnya pandemi covid-19 tahun lalu.
“Jika dibiarkan, hal itu dapat menganggu iklim investasi dan pasar modal di Indonesia. Sebab, gagal bayar tersebut tentunya akan membuat saham emiten kena suspend. Dan jika jumlah emiten gagal bayar bertambah, bakal berdampak negative terhadap IHSG ,” tegasnya.
Hal senada juga dipaparkan Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, yang turut menghawatirkan potensi gagal bayar kewajiban korporasi di tahun ini. Sejumlah emiten di sektor jasa dan transportasi, menurutnya memiliki risiko kredit yang meningkat.
Dia menyarankan agar investor saham untuk bersikap wait and see, terutama kepada emiten yang mengalami gagal bayar kewajiban. Sebab, saham-saham emiten tersebut diperkirakan masih akan tertekan dalam jangka pendek.
“Tahun lalu, korporasi masih memiliki kemampuan membayar kewajiban, karena ditopang kinerja 2019, yang masih baik. Namun, tahun ini, kondisinya berbeda, karena rata-rata mengalami tekanan dampak Covid-19,” ujar Kiswoyo.
Di sisi lain, dia meminta regulator mengawasi manajemen korporasi yang gagal bayar kewajibannya dengan alasan terkena dampak covid-19. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya moral hazard yang dilakukan korporasi. Dalih terimbas Covid-19 bisa jadi dipakai sebagai kamuflase untuk menutupi ketidakmampuan manajemen dalam mengelola bisnisnya.
Bahkan, bisa saja, ada perusahaan yang memanfaatkan isu pandemi untuk meminjam dana publik tanpa berniat mengembalikannya, atau memberikan imbal hasil yang sangat rendah, dibawah bunga tabungan dan deposito.
Menurut Kiswoyo, manajemen seharusnya sudah mengambil langkah-langkah mitigasi dan antisipasi atas kewajibannya sejak berlangsungnya pandemi covid-19 tahun lalu.
“Jika dibiarkan, hal itu dapat menganggu iklim investasi dan pasar modal di Indonesia. Sebab, gagal bayar tersebut tentunya akan membuat saham emiten kena suspend. Dan jika jumlah emiten gagal bayar bertambah, bakal berdampak negative terhadap IHSG ,” tegasnya.
Hal senada juga dipaparkan Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana, yang turut menghawatirkan potensi gagal bayar kewajiban korporasi di tahun ini. Sejumlah emiten di sektor jasa dan transportasi, menurutnya memiliki risiko kredit yang meningkat.
Dia menyarankan agar investor saham untuk bersikap wait and see, terutama kepada emiten yang mengalami gagal bayar kewajiban. Sebab, saham-saham emiten tersebut diperkirakan masih akan tertekan dalam jangka pendek.
(akr)
Lihat Juga :