Guru TK Terjerat Pinjol, Asosiasi Sebut karena Jomplangnya Angka 'Melek' Keuangan

Jum'at, 21 Mei 2021 - 20:56 WIB
loading...
Guru TK Terjerat Pinjol,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, kasus jeratan pinjaman online (pinjol) terhadap seorang guru TK di Malang, Jawa Timur, disebabkan kurangnya pemahaman terkait literasi keuangan mengenai pinjaman online. Pasalnya, angka literasi keuangan sendiri sangat jomplang dengan angka inklusi keuangan.

Baca juga:PGN Siap Pasok Gas di Kawasan Industri Kendal-Batang

"Inklusi keuangan sudah mencapai 76%, tapi literasi keuangan baru 38%," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).

Kuseryansyah menilai banyak masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan digital, tapi tidak mengerti secara komprehensif terkait pinjol. Baik dari sisi penggunaan, risiko, dan lain sebagainya.

"Sehingga banyak terjadi (kasus) seperti sekarang ini, masyarakat terperangkap dalam pinjol ilegal," terangnya.

Kuseryansyah pun kemdian menceritakan pun pengalaman buruk yang dialami guru TK tersebut. Ia mengatakan bahwa sang guru diteror oleh pinjam online ilegal sampai trauma.

"Penagihannya membuat trauma, terornya luar biasa. Mengancam pribadi, menghina, dan lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, pinjol ilegal dalam penagihan ataupun bunga, tidak memedulikan hukum yang berlaku. Alhasil, kebanyakan pinjol ilegal bertindak sesuka hati.

"Mereka (pinjol ilegal) gak peduli dengan masalah hukum terkait penagihan, bunga tinggi juga gak peduli. Penagihan dengan cara meneror yang membuat orang trauma," terangnya.

Baca juga:Gempa Bermagnitudo 6,2 Mengguncang Malang, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Terkait masalah ini, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadap sang guru TK untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal tersebut.

"Kami memberikan keringanan. Kami juga sedang mengusahakan agar ibu ini bisa keluar dari masalah pinjol ilegal. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh pemda setempat," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)