BPJS Ketenagakerjaan bersama Menaker Ajak Pekerja Seni Terlindungi Program Jamsostek

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:37 WIB
loading...
A A A
“Empat program jaminan sebelumnya ditambah sebuah program baru, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan menyeluruh yang dibutuhkan seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal, ini merupakan amanah undang-undang dan kami siap untuk mewujudkannya,” tutup Asep.

Asep menambahkan peran pemerintah daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial sangat dibutuhkan untuk mempercepat perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia. Salah satunya melalui penyusunan dan penetapan regulasi serta alokasi anggaran.

Wakil Bupati Magelang Edi Cahyana yang hadir dalam acara tersebut mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Pemerintah Pusat dan BPJamsostek kepada pelaku seni dan budaya di wilayahnya.

“Mudah-mudahan acara ini memberi solusi bagi pelaku seni budaya menghadapi situasi pandemi Covid-19, bisa meringankan beban, harapan kami ada tindak lanjut sehingga masa depan para pelaku seni budaya semakin baik lagi,” ujarnya. CM
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)