BPJS Ketenagakerjaan bersama Menaker Ajak Pekerja Seni Terlindungi Program Jamsostek

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:37 WIB
loading...
A A A
Sosialisasi dan dialog kali ini dihadiri oleh sekitar 50 orang pelaku seni budaya di Kabupaten dan Kota Magelang, antara lain pekerja seni bidang seni lukis, perupa, seni kriya, seni tari, seni musik, seni tradisi, dan seni visual/ multimedia.

Menurut Menaker, hingga kini masih banyak pekerja informal, khususnya pekerja seni yang belum melindungi diri dan keluarganya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu disebutnya karena mereka belum mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya menjadi peserta.

Selain itu Ida mengemukakan bahwa terdapat program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pelaksana dari program tersebut adalah pemerintah dan BPJamsostek. Bagi peserta program JKP yang kemudian terkena PHK berhak menerima tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Sejalan dengan Ida Fauziyah, Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pihaknya akan terus berupaya optimal memberikan pelayanan dan akses informasi tentang program dan manfaat BPJamsostekK kepada seluruh pekerja di Indonesia, tidak terkecuali bagi para pekerja seni.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Menaker Ajak Pekerja Seni Terlindungi Program Jamsostek

“Konsen kami saat ini adalah memberikan akses kemudahan dalam pendaftaran dan pelayanan klaim bagi seluruh pekerja, kemudahan akses ini akan terus ditingkatkan dengan menggunakan metode digitalisasi, sehingga nantinya seluruh hak-hak pekerja akan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi,” ucapnya.

Dia menyadari para pekerja seni saat ini membutuhkan dukungan dan bantuan Pemerintah untuk tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. Manfaat yang ada di dalam program Jamsostek akan membantu para pekerja mendapatkan hak dasarnya, yakni terlindungi jaminan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
ASABRI Salurkan Rp360...
ASABRI Salurkan Rp360 Miliar Manfaat Jaminan Sosial bagi Anggota TNI AL
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Perluas Perlindungan...
Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Program JKN Tanggung...
Program JKN Tanggung Biaya Pengobatan Anak Yunita di RSU Cempaka Lima Banda Aceh
Rekomendasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved