Produksi Blok Rokan Jadi Taruhan, Pasokan Listrik-Uap Harus Segera Dipastikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepastian pasokan listrik di Blok Rokan , Riau, yang akan mulai dialihkan pengelolaannya dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan pada Agustus 2021 masih menjadi pertanyaan. Padahal, kepastian pasokan listrik penting untuk menjaga produksi minyak dari Blok Rokan.
Terkait dengan itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mendesak agar kelanjutan pengelolaan PLTGU North Duri Cogeneration (NDC) yang memasok listrik dan uap ke Blok Rokan segera diselesaikan.
Pemilik PLTGU NDC adalah PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95% sahamnya dikuasai oleh Chevron Standard Ltd (CSL), perusahaan terafiliasi dengan CPI, dan sisanya oleh perusahaan lokal. CSL disebut-sebut tengah melelang pengelolaan PLTGU NDC. Namun, beberapa peserta dikabarkan menarik diri karena harga yang ditetapkan dinilai kemahalan, yaitu USD300 juta (sekitar Rp4,39 triliun).
Di sisi lain, Pertamina dan PLN diketahui sudah melakukan komunikasi mengenai penyediaan listrik dan uap untuk Blok Rokan pada Maret 2020. Pada 1 Februari 2021, kedua BUMN itu bahkan telah meneken Perjanjian Jual Beli Listrik dan Uap (PJBTLU) yang akan efektif Agustus 2021, bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan CPI di Blok Rokan.
"Yang lebih penting dari itu semua adalah kepastian keberlanjutan pasokan listrik untuk Blok Rokan," kata Komaidi kepada media, Minggu (23/5/2021).
Dia menegaskan, kepastian pasokan listrik dari PLTGU NDC akan menjaga produksi minyak dari Blok Rokan, minimal tidak turun drastis. Berdasarkan data dari SKK Migas, hingga kuartal I/2021 produksi minyak dari Blok Rokan rata-rata 162.951 barel per hari (bph), turun dari realisasi kuartal I/2020 yang sebesar 174.424 bph.
Mengenai pasokan listrik untuk Blok Rokan selanjutnya dikaitkan dengan adanya peralihan pengelolaan, menurutnya perlu ditinjau basis dan kesepakatan antara para pihak yang telah berjalan selama ini. Komaidi menilai, perlu disampaikan kepada publik bagaimana hak dan kewajiban para pihak setelah kontrak pengusahaan Blok Rokan beralih dari pengelola lama kepada pengelola yang baru. "Para pihak tentu harus mengacu pada ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya," kata dia.
Terpisah, Wakil Kepala SKK Migas Fataryani Abdurahman mengakui bahwa listrik dan uap adalah tulang punggung operasi yang ada di Blok Rokan. PLTGU NDC yang didesain pada dekade 90-an penting untuk pelaksanaan teknologi steamflood enhanced oil recovery (EOR) di blok tersebut. Terkait dengan itu, kata dia, SKK Migas telah mengirimkan surat kepada CPI perihal pembangkit tersebut.
Terkait dengan itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mendesak agar kelanjutan pengelolaan PLTGU North Duri Cogeneration (NDC) yang memasok listrik dan uap ke Blok Rokan segera diselesaikan.
Pemilik PLTGU NDC adalah PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang 95% sahamnya dikuasai oleh Chevron Standard Ltd (CSL), perusahaan terafiliasi dengan CPI, dan sisanya oleh perusahaan lokal. CSL disebut-sebut tengah melelang pengelolaan PLTGU NDC. Namun, beberapa peserta dikabarkan menarik diri karena harga yang ditetapkan dinilai kemahalan, yaitu USD300 juta (sekitar Rp4,39 triliun).
Di sisi lain, Pertamina dan PLN diketahui sudah melakukan komunikasi mengenai penyediaan listrik dan uap untuk Blok Rokan pada Maret 2020. Pada 1 Februari 2021, kedua BUMN itu bahkan telah meneken Perjanjian Jual Beli Listrik dan Uap (PJBTLU) yang akan efektif Agustus 2021, bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan CPI di Blok Rokan.
"Yang lebih penting dari itu semua adalah kepastian keberlanjutan pasokan listrik untuk Blok Rokan," kata Komaidi kepada media, Minggu (23/5/2021).
Dia menegaskan, kepastian pasokan listrik dari PLTGU NDC akan menjaga produksi minyak dari Blok Rokan, minimal tidak turun drastis. Berdasarkan data dari SKK Migas, hingga kuartal I/2021 produksi minyak dari Blok Rokan rata-rata 162.951 barel per hari (bph), turun dari realisasi kuartal I/2020 yang sebesar 174.424 bph.
Mengenai pasokan listrik untuk Blok Rokan selanjutnya dikaitkan dengan adanya peralihan pengelolaan, menurutnya perlu ditinjau basis dan kesepakatan antara para pihak yang telah berjalan selama ini. Komaidi menilai, perlu disampaikan kepada publik bagaimana hak dan kewajiban para pihak setelah kontrak pengusahaan Blok Rokan beralih dari pengelola lama kepada pengelola yang baru. "Para pihak tentu harus mengacu pada ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya," kata dia.
Terpisah, Wakil Kepala SKK Migas Fataryani Abdurahman mengakui bahwa listrik dan uap adalah tulang punggung operasi yang ada di Blok Rokan. PLTGU NDC yang didesain pada dekade 90-an penting untuk pelaksanaan teknologi steamflood enhanced oil recovery (EOR) di blok tersebut. Terkait dengan itu, kata dia, SKK Migas telah mengirimkan surat kepada CPI perihal pembangkit tersebut.