PNS Gak Update Data Terkini, Ini Risikonya

Senin, 24 Mei 2021 - 13:32 WIB
loading...
PNS Gak Update Data Terkini, Ini Risikonya
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta aparatur sipil negara baik PNS maupun PPPK serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran atau updating data secara mandiri. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN.

“Jadi pemutakhiran data mandiri ini anda bisa melihat data anda, anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ katanya Senin (24/5/2021).



Maka dari itu, dia menegaskan bahwa update data merupakan tanggungjawab dari masing-masing ASN. Sehingga pelayanan pegawai akan sangat bergantung pada data yang dimiliki oleh masing-masing pegawai. “Karena itu menjadi tanggungajwab saudara maka pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhrian data yang diperbaiki,” ujarnya.

Namun jika data tidak mutakhir maka bukan tidak mungkin pelayanana kepegawaian akan menjadi sangat lambat. “Pelayanan kepegawaian bisa menjadi sangat lamban apabila data-data anda tidak mutakhir. Dan anda perlu untuk memutakhirkan data itu sebelum mendapatkan pelayanan kepegawaian yang prima,” tuturnya.



Senada dengan Bima, Plt Karo Humas BKN juga menegaskan bahwa jika ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tak akan diproses. “Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” pungkasnya.

Seperti diketahui pemutakhiran data pegawai ini akan dimulai pada bulan Juli melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK. Data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)