Ternyata Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Piye Iki?

Senin, 24 Mei 2021 - 12:58 WIB
loading...
Ternyata Hampir 100.000 Data PNS Palsu, Piye Iki?
Ilustrasi PNS. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa sejak Indonesia merdeka, data PNS baru di-update atau dimutakhirkan sebanyak dua kali. Update data pertama dilakukan pada tahun tahun 2002. “Itu dilakukan melalui pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) dengan sistem yang masih manual. Diperlukan waktu yg lama dan biaya yg sangat besar untuk melakukan PUPNS yang pertama tahun 2002,” katanya, Senin (24/5/2021).



Dia mengatakan dengan proses sedemikian lama data PNS pun banyak yang ditemukan palsu. “Proses yang lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi. Bahkan masih banyak data yang palsu,” ujarnya.

Kemudian update data PNS kedua dilakukan pada tahun 2014. Dimana pendataan dilakukan secara elektornik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri bukan dilakukan oleh biro kepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKPSDM.“Hasilnya apa? Hasilnya ternyata hampir 100 ribu tepatnya 97 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya. Dengan data itu, data base PNS kita menjadi lebih akurat. Walaupun masih juga yang belum mendaftar pada saat itu,” tuturnya.



Bima mengatakan bahwa pada Juli mendatang akan kembali dilakukan pendataan ulang PNS. Dia mengatakan bahwa pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN. “Jadi pemutakhiran data mandiri ini anda bisa melihat data anda, anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ ujarnya.

Seperti data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4518 seconds (0.1#10.140)