OJK Berikan 6 Tips Lindungi Rekening dari Pembobolan, Simak Yuk!

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:30 WIB
loading...
OJK Berikan 6 Tips Lindungi...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Modus kejahatan perbankan di era digital semakin berkembang dengan berbagai modus baru dan memanfaatkan kelalaian konsumen dalam menjaga data pribadi.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Sekar Putih Djarot mengatakan, untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dapat melakukan serangkaian pencegahan seperti mengaktifkan fitur notifikasi transaksi, mengecek histori transaksi secara berkala melalui aplikasi mobile banking, menjaga keamanan seluler dan koneksi internet yang digunakan, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.



"Waspada potensi kejahatan yang bisa terjadi seperti kloning dan skimming," kata Sekar di Jakarta, Rabu (26/5/2021). Berikut enam tip untuk menjaga keamanan rekening:

1. Aktifkan fitur notifikasi SMS transaksi

Jika ada transaksi di rekening Anda baik dana masuk atau keluar, maka bank akan mengirimkan SMS pemberitahuan ke nomor telepon yang terdaftar di rekening tersebut.

2. Cek riwayat rekening atau saldo secara berkala

Anda dapat melakukan ini dengan mudah, kapan saja, dan gratis melalui aplikasi mobile banking atau internet banking bank tersebut.

3. Aktifkan fitur verifikasi dua arah

Untuk menjaga keamanan data, amankan perangkat seluler Anda dengan mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah seperti menggunakan pindai sidik jari atau wajah.

4. Perhatikan jaringan wifi

Gunakan jaringan internet pribadi dan hindari menggunakan wifi publik atau free wifi untuk melakukan transaksi perbankan.

5. Jaga data pribadi Anda

Anda harus menjaga data pribadi Anda. Jangan pernah memberitahukan User ID, password, kode OTP, PIN rekening, atau nama ibu kandung ke siapapun, termasuk pihak bank. Ubah password secara berkala.

6. Berhati-hati saat menggunakan ATM

Pastikan tidak ada benda mencurigakan berupa tempelan alat lain atau nomor telepon bank yang tidak resmi di mesin ATM untuk menghindari terjadinya skimming.

Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan kontak Bank yang kamu gunakan. Kamu bisa mengunjungi website resmi Bank terkait untuk mengetahui nomor teleponnya.



Untuk informasi dan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157 atau melalui portal kontak157.ojk.go.id @kontak157.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)