Dituding Jual Data Peserta, BPJS Kesehatan Buka Suara
Selasa, 25 Mei 2021 - 12:05 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya transaksi jual beli data peserta. Hal itu menyusul dugaan sebelumnya bahwa kebocoran data 279 juta disebabkan adanya transaksi jual beli.
Manajemen pun mengakui, kebocoran data terjadi karena adanya tindakan peretasan (hacker) bagi sistem keamanan digital BPJS Kesehatan . "BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Akui Kebocoran Data, Dirut BPJS Kesehatan Sebut Ulah Peretas
Lembaga hukum publik itu menghimbau, apabila ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau mengaitkannya, maka masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada layanan resmi BPJS kesehatan melalui call center atau kantor cabang di daerah peserta masing-masing.
Senada, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan, tindakan pembobolan data yang dilakukan oknum tertentu merupakan tindak kejahatan. Sebab, langkah itu merupakan ancaman bagi keamanan negara.
Manajemen pun mengakui, kebocoran data terjadi karena adanya tindakan peretasan (hacker) bagi sistem keamanan digital BPJS Kesehatan . "BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Akui Kebocoran Data, Dirut BPJS Kesehatan Sebut Ulah Peretas
Lembaga hukum publik itu menghimbau, apabila ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau mengaitkannya, maka masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada layanan resmi BPJS kesehatan melalui call center atau kantor cabang di daerah peserta masing-masing.
Senada, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan, tindakan pembobolan data yang dilakukan oknum tertentu merupakan tindak kejahatan. Sebab, langkah itu merupakan ancaman bagi keamanan negara.
Lihat Juga :