Perlu Kolaborasi Pemerintah dan Publik untuk Cegah Kebocoran Data Pribadi
Rabu, 26 Mei 2021 - 08:15 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak cepat menangani dugaan kebocoran data penduduk Indonesia dari BPJS Kesehatan. Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara mendalam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo Bambang Gunawan menjelaskan, regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan, dan lain-lain.
Baca juga:Dukung Pengembangan UMKM, FIFGROUP Berikan Pelatihan
"Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral," kata Bambang dalam keterangan pers di Jakarta, yang diterima Rabu (26/5/2021).
Menurut Gunawan, aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.
“Perlu juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.
Untuk itu, lanjut Gunawan, Kominfo mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo Bambang Gunawan menjelaskan, regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia terdapat pada 32 regulasi, yang tersebar di berbagai sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perdagangan, dan lain-lain.
Baca juga:Dukung Pengembangan UMKM, FIFGROUP Berikan Pelatihan
"Banyaknya regulasi tersebut tidak terintegrasi atau hanya bersifat sektoral," kata Bambang dalam keterangan pers di Jakarta, yang diterima Rabu (26/5/2021).
Menurut Gunawan, aturan-aturan tersebut nantinya akan dikodifikasi dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dibahas di DPR.
“Perlu juga kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, di tengah isu pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Apalagi kesadaran publik juga masih rendah terkait menjaga kerahasiaan data pribadi,” ujar Gunawan.
Untuk itu, lanjut Gunawan, Kominfo mengajak masyarakat untuk menjaga data pribadi dan mengingatkan pihak korporasi agar tidak menyalahgunakan data pribadi pelanggan mereka.
Lihat Juga :