Ada 97.000 ASN 'Hantu', BPKP: Masa Iya Orang Bayar Gaji Bisa Fiktif, Kan Ada Tanda Tangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal diterjunkan untuk mengusut adanya dugaan data pegawai negeri sipil (PNS) fiktif . Adapun jumlah data PNS yang diduga fiktif mencapai 97.000 berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tim investigator akan meminta data kepada BKN mulai Jumat 28 Mei 2021. Nantinya, proses investigasi juga akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia guna mengantisipasi adanya potensi kerugian negara.
“Kami belum lihat masa iya ada orang bayar gaji bisa fiktif, kan ada orang yang mengambil (gaji) itu ada tangannya tidak mungkin fiktif begitu,” ujar Ateh dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Menurut dia, upaya melakukan investigasi terkait dengan dugaan data fiktif bukanlah hal sulit dilakukan. Sebab, semuanya transaksi masih tercatat dan bisa ditelusuri.
Kendati demikian, Ateh belum mengetahui proses investigasi membutuhkan waktu berapa lama hingga mendapatkan hasil yang valid. “Kalau memang bener begitu kan bukan salah orang yang menerima duit saja, pengurusnya bisa saja salah,” kata dia.
Perkara dugaan temuan 97.000 data misterius PNS Tahun 2014 oleh BKN menjadi sorotan sejumlah kalangan, salah satunya perihal gaji bulan yang dibayarkan negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Karena itu, data fiktif PNS dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, setiap bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya nggak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu kemarin.
Data fiktif PNS, kata dia, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tim investigator akan meminta data kepada BKN mulai Jumat 28 Mei 2021. Nantinya, proses investigasi juga akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia guna mengantisipasi adanya potensi kerugian negara.
“Kami belum lihat masa iya ada orang bayar gaji bisa fiktif, kan ada orang yang mengambil (gaji) itu ada tangannya tidak mungkin fiktif begitu,” ujar Ateh dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).
Menurut dia, upaya melakukan investigasi terkait dengan dugaan data fiktif bukanlah hal sulit dilakukan. Sebab, semuanya transaksi masih tercatat dan bisa ditelusuri.
Kendati demikian, Ateh belum mengetahui proses investigasi membutuhkan waktu berapa lama hingga mendapatkan hasil yang valid. “Kalau memang bener begitu kan bukan salah orang yang menerima duit saja, pengurusnya bisa saja salah,” kata dia.
Perkara dugaan temuan 97.000 data misterius PNS Tahun 2014 oleh BKN menjadi sorotan sejumlah kalangan, salah satunya perihal gaji bulan yang dibayarkan negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Karena itu, data fiktif PNS dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, setiap bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya nggak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu kemarin.
Data fiktif PNS, kata dia, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
(akr)