Data 97.000 ASN Fiktif, Gaji yang Dibayarkan Negara Lari ke Mana?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkara dugaan temuan 97.000 data misterius pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2014 oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sorotan sejumlah kalangan, salah satunya perihal gaji bulan yang dibayarkan negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Oleh karena itu, data fiktif PNS dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, setiap bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya nggak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Data fiktif PNS, kata dia, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
"Di situ harus ditelusuri dan bertanggung jawab, artinya pihak BKN juga tidak pasif tapi harus proaktif, tentu aparatur penegak hukum harus melakukan penyusutan, ini harus diusut karena ada kepercayaan publik terhadap persoalan ASN ini," tuturnya.
Di sisi sistem hukum, pemutakhiran data di Indonesia dinilai mengalami kekosongan hukum. Dengan kata lain, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur skema pembaharuan data PNS ataupun lembaga-lembaga berwenang yang mengelola data tersebut.
"Indonesia ini tidak ada UU mengenai pendataan, sehingga banyak data yang bocor dan bermasalah. Memang harus ada itu, tampaknya ini sangat serius bagi reformasi birokrasi di Indonesia," tutupnya.
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai, kasus data misterius memang benar terjadi. Sebab, informasi tersebut disampaikan BKN sebagai lembaga negara yang menyusun dan menetapkan kebijakan teknis manajemen kepegawaian.
Oleh karena itu, data fiktif PNS dinilai erat kaitannya dengan gaji yang dibayarkan pemerintah. Artinya, setiap bulannya pemerintah terpaksa mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada orang yang juga dinilai fiktif.
"Pemborosan uang negara, kan gaji dibayar per bulan itu beberapa triliun. Sekarang pertanyaannya yang menerima siapa? Kalau itu memang fiktif berarti orangnya nggak ada," ujar Trubus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/5/2021).
Data fiktif PNS, kata dia, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Trubus menyarankan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
"Di situ harus ditelusuri dan bertanggung jawab, artinya pihak BKN juga tidak pasif tapi harus proaktif, tentu aparatur penegak hukum harus melakukan penyusutan, ini harus diusut karena ada kepercayaan publik terhadap persoalan ASN ini," tuturnya.
Di sisi sistem hukum, pemutakhiran data di Indonesia dinilai mengalami kekosongan hukum. Dengan kata lain, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur skema pembaharuan data PNS ataupun lembaga-lembaga berwenang yang mengelola data tersebut.
"Indonesia ini tidak ada UU mengenai pendataan, sehingga banyak data yang bocor dan bermasalah. Memang harus ada itu, tampaknya ini sangat serius bagi reformasi birokrasi di Indonesia," tutupnya.
(ind)