Gandeng PPKUKM Jakarta Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Perlindungan ke Pelaku UKM

Kamis, 27 Mei 2021 - 21:06 WIB
loading...
Gandeng PPKUKM Jakarta...
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih (kanan) saat melakukan sosialisasi program dan manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di restoran Dapur Sunda, Kamis (27/5/2021).
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Dalam rangka memberikan perlindungan kepada para UKM, Badan yang juga dikenal dengan BPJAMSOSTEK ini, kini gencar melakukan kolaborasi dengan lembaga-lembaga ataupun pemerintah kota dan provinsi.

Hal ini terutama dilakukan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kamis (27/5/2021), BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak menggelar sosialisasi program dan manfaat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan di restoran Dapur Sunda.

(Baca juga:Ratusan Perusahaan Tunggak Iuran, BPJamsostek Surabaya Darmo Serahkan SKK ke Kejari Surabaya)

Kegiatan ini dihadiri Kepala Suku Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Dedy Dwi Widodo didampingi Kepala Seksi dan Kasatpel PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengapresiasi PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Selatan yang cepat menindaklanjuti audiensi BPJAMSOSTEK bersama Plt. Wali Kota Jakarta Selatan. “Melalui sosialisasi program dan manfaat BPJAMSOSTEK, kita terus mendorong sektor UKM untuk ikut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Puspitaningsih.

(Baca juga:Bidik Pelaku UMKM, BPJamsostek Surabaya Darmo Blusukan Hingga Tingkat Kecamatan)

Saat ini, kata Puspitaningsih, potensi UKM di Jakarta Selatan cukup besar. Untuk wilayah Jakarta Selatan terdapat 47 lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) UKM yang akan kita berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kita berharap dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK dapat memberikan rasa nyaman dan aman dalam bekerja sehingga kinerja serta produktivitas sektor UKM terus meningkat,” ujar Puspitaningsih.

(Baca juga:Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi)

Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih menambahkan, keuntungan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kenaikan manfaat yang ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak,” kata Wetty.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)