Gandeng PPKUKM Jakarta Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Siap Berikan Perlindungan ke Pelaku UKM
Kamis, 27 Mei 2021 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kata Puspitaningsih, potensi UKM di Jakarta Selatan cukup besar. Untuk wilayah Jakarta Selatan terdapat 47 lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) UKM yang akan kita berikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita berharap dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK dapat memberikan rasa nyaman dan aman dalam bekerja sehingga kinerja serta produktivitas sektor UKM terus meningkat,” ujar Puspitaningsih.
(Baca juga:Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi)
Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih menambahkan, keuntungan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kenaikan manfaat yang ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak,” kata Wetty.
Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta, transportasi laut maksimal Rp2 juta, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta. Serta adanya layanan home care dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.
(Baca juga:Banyak Pekerja Informal Belum Terlindungi, BPJamsostek Surabaya Rungkut Optimalkan Sapa Pagi)
“Kita berharap dengan perlindungan dari BPJAMSOSTEK dapat memberikan rasa nyaman dan aman dalam bekerja sehingga kinerja serta produktivitas sektor UKM terus meningkat,” ujar Puspitaningsih.
(Baca juga:Tinjau Kepulangan PMI, BPJamsostek Ingin Semua Pahlawan Devisa Terlindungi)
Wetty, sapaan akrab Puspitaningsih menambahkan, keuntungan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kenaikan manfaat yang ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak,” kata Wetty.
Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta, transportasi laut maksimal Rp2 juta, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta. Serta adanya layanan home care dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.
(Baca juga:Banyak Pekerja Informal Belum Terlindungi, BPJamsostek Surabaya Rungkut Optimalkan Sapa Pagi)
Lihat Juga :