Jeng-jeng, Munas untuk Pemilihan Ketua Umum Kadin Batal

Sabtu, 29 Mei 2021 - 13:02 WIB
loading...
Jeng-jeng, Munas untuk...
Foto/Yulianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tak ada angin dan tak ada hujan, musyawarah nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dibatalkan. Munas dalam rangka pemilihan ketua umum Kadin itu sedianya digelar pada 2-4 Juni 2021 di Nusa Dua, Bali.

Ketika ditanya soal agenda Munas, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa menolak memberikan jawaban. "Saya tidak mau jawab soal itu," kata Rosan usai menghadiri Silaturahim Nasional Kadin Indonesia yang digelar di Hotel Four Season Jakarta, Jumat, (28/5/2021).

Baca juga: China Menyalip Jerman, Rebut Sumber Impor Teratas Inggris

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas Kadin Indonesia Benny Soetrisno memastikan Munas Kadin Indonesia batal digelar di Bali pada 2-4 Juni 2021. Ia menjelaskan bahwa ada pihak yang meminta Munas Kadin ditunda. Sayangnya Benny tak mau menjelaskan pihak mana yang ingin menunda munas.

"Saya tidak tahu, saya dapat kabar ada yang menginginkan ditunda, tapi bukan dari kedua belah pihak yang mencalonkan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai adanya permintaan dari pihak Istana untuk penundaan Munas, Benny menjawab tidak tahu. Dia mengaku pihaknya sudah mengirim surat mengenai munas kepada pemerintah.

Namun, hingga saat ini Kadin belum mendapat balasan dari surat tersebut. Menurut Kadin surat balasan tersebut penting untuk membuat semacam patokan bagi Kadin, dalam meminta izin polisi dan syarat teknis lainnya.

Baca juga: Kementerian Kominfo Harap Kasus Bocornya 279 Juta Data Pribadi Cepat Selesai

"Kita kirim surat tapi belum dibalas. Jadi kita belum tahu. Surat balasan ini semacam patokan bagi kami," terang dia.

Untuk mengatasi hal ini, Kadin rencananya akan menggelar rapat untuk memutuskan munas terselenggara pada bulan ini atau tidak. "Rencananya AD/ART akan kita lakukan pada Senin 31 Mei. Kalau perlu kita voting, mau tetap di Bali atau di mana," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Jaga Kesehatan Keuangan,...
Jaga Kesehatan Keuangan, Kadin Minta Perbankan Beri Keringanan Bunga Utang ke Pengusaha
MBG Butuh 700 Juta Telur,...
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Gaet Pengusaha China
Dunia Usaha Butuh Ketenangan...
Dunia Usaha Butuh Ketenangan dan Kepastian, Kadin Tolak Wacana Penahanan Restitusi Pajak
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Kadin Perindustrian...
Kadin Perindustrian Beberkan Pemicu Penjualan Kendaraan Niaga Naik di Februari 2026
Rekomendasi
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved