Karyawan Garuda Indonesia Diminta Pensiun Dini, Begini Skema Pembayaran Gajinya

Minggu, 30 Mei 2021 - 14:00 WIB
loading...
Karyawan Garuda Indonesia Diminta Pensiun Dini, Begini Skema Pembayaran Gajinya
Ilustrasi pramugari Garuda Indonesia. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melakukan sejumlah cara agar dapat bertahan di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19. Salah satunya meminta karyawan mengajukan pensiun dini hingga menyiapkan skema pembayaran gajinya.

Direktur Utama Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra mengungkapkan alasan menawarkan program pensiun dini di tengah situasi pandemi yang masih terus berlangsung, dimana Perseroan mengharuskan perusahaan melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan.

"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria," ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Minggu (21/5/2021).



Irfan menambahkan, penawaran program ini juga sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang tengah dijalankan guna menjadikan maskapai plat merah ini menjadi lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.

"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan ditengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun Perusahaan," kata dia.

Irfan menjelaskan, program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021. Kepada karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi buat mereka yang masih kerja aktif di atas 16 tahun.



Selain itu, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan 2 kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness tahun 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak) dan pembayaran penghasilan yang selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3427 seconds (0.1#10.140)