Legislator: Hari Anti Tembakau Sedunia Tak Perlu Diperingati Oleh Kita

Senin, 31 Mei 2021 - 17:56 WIB
loading...
Legislator: Hari Anti Tembakau Sedunia Tak Perlu Diperingati Oleh Kita
Hari Anti Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) yang jatuh pada 31 Mei dinilai tidak harus diperingati oleh Indonesia, berikut alasannya disampaikan oleh Legislator senior Partai Golkar, Firman Soebagyo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hari Anti Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) yang jatuh pada 31 Mei dinilai tidak harus diperingati oleh Indonesia. Legislator senior Partai Golkar, Firman Soebagyo menerangkan, tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk mengikuti seruan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Hari Anti Tembakau sedunia yang diserukan oleh WHO dan kaum anti tembakau tidak perlu diperingati oleh kita. Kita harus memiliki kedaulatan dan kemandirian sendiri,” kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Senin (31/5/2021).



Anggota Badan Legislasi DPR RI itu, mengingatkan bahwa Indonesia harus memiliki kedaulatan. Artinya Indonesia tidak perlu menaati seruan WHO. Pasalnya, secara legal

Firman mengatakan, beberapa negara saja tidak menaati seruan WHO. Misal, Amerika Serikat sampai hari ini tidak meratifikasi Framework on Convention Tobacco Control (FCTC). “Dan, itu tidak ada sanksi!,” tegas Firman.

Menurut Firman, tembakau sebagai salah satu komoditas strategis sudah terbukti memberikan kontribusi nyata bagi negara. Penerimaan kas negara melalui cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja (padat karya) baik tenaga kerja yang terlibat secara langsung maupun tak langsung di sektor tembakau.

Program padat karya merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk menciptakan tenaga kerja sehingga akan terwujud kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu sebagaimana mandat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mandat UU Cipta Kerja adalah menarik investasi ke Indonesia agar tidak ada pengangguran. Namun di lain sisi, adanya propaganda yang dilakukan kaum anti rokok memberikan dampak yang cukup besar bagi sektor pertembakauan. Yakni, PHK massal, dan gulung tikarnya pabrik rokok golongan menengah kecil.

“Kami mendesak Pemerintah untuk mengembalikan kedigdayaan dan kemandirian bangsa melalui perlindungan hukum bagi petani tembakau dan industri kretek nasional,” tegas Firman.

Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengingatkan bahwa sektor pertembakauan memberikan manfaat bagi hajat hidup rakyat. Para petani tembakau bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan kebutuhan ekonomi sosial kemasyarakatan lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)