Nah Lho! Komisi VI DPR Sebut 4 Opsi Penyelamatan Garuda Tak Mungkin Dijalankan

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:50 WIB
loading...
Nah Lho! Komisi VI DPR...
Opsi-opsi penyelamatan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dinilai anggota Komisi VI DPR tak mungkin dijalankan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR mempertanyakan kejelasan empat opsi penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang disiapkan pemerintah. Anggota Komisi VI Evita Nursanty menyebut opsi-opsi penyelamatan yang disiapkan sulit direalisasikan.

Pada opsi pertama, dimana pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas, Evita menegaskan bahwa langkah ini hanya akan membuat utang Garuda semakin bengkak. Padahal, saat ini utang maskapai sudah mencapai Rp70 triliun.



"Opsi pertama itu enggak mungkin dilakukan karena utang Garuda akan semakin menumpuk," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Kementerian BUMN, Kamis (3/6/2021).

Selanjutnya, opsi dua yang menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda menurutnya juga tidak mungkin dijalankan. Opsi ketiga dengan mendirikan maskapai nasional baru menurutnya lebih tidak mungkin lagi dilaksanakan.
"Opsi keempat, Garuda akan dilikuidasi dan pihak swasta dibiarkan mengisis kekosongan. Yah, kalau ini artinya kita enggak punya national flag carrier lagi," ujar Evita.

Karena itu, dia meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberikan penjelasan komprehensif perihal langkah penyelamatan tersebut. "Saya minta penjelasan dari Pak Menteri karena terus terang, saya selaku anggota Komisi VI tahu BUMN ini dari media. Saya menginginkan penjelasan langsung dari Pak Menteri di rapat ini, isu pertama isu penyelamatan Garuda," kata dia.

Adapun rincian empat opsi pemegang saham. Pertama, pemerintah terus mendukung kinerja Garuda melalui pinjaman ekuitas. Meski begitu, salam catatan pemegang saham, pemerintah berpotensi meninggalkan maskapai penerbangan pelat merah itu dengan utang warisan yang besar. Kondisi ini membuat perseroan menghadapi tantangan di masa mendatang. Opsi ini merujuk pada praktik restrukturisasi pemerintah Singapura terhadap salah satu penerbangan nasional negara setempat yakni, Singapore Airlines.



Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Kepailitan. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.

Ketiga, Garuda dibiarkan melakukan restrukturisasi. Disaat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.

Keempat, Garuda akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika, opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)