Garuda Indonesia Rugi Triliunan Tiap Bulan, Kartika: Sudah Tak Mungkin Dilanjutkan
Kamis, 03 Juni 2021 - 17:32 WIB
loading...
Maskapai Garuda Indonesia di ambang kebangkrutan ketika menelan kerugian USD100 juta per bulan atau setara Rp 1,429 triliun. Wamen Kartika mengatakan sudah tidak mungkin dilanjutkan dalam kondisi seperti ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di ambang kebangkrutan ketika harus menelan kerugian hingga USD100 juta per bulan atau setara Rp 1,429 triliun (Kurs Rp 14.400 per dolar AS). Hal itu berdasarkan data dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disebabkan okupansi penumpang yang menurun signifikan selama pandemi Covid-19.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN , Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam sebulan beban biaya operasional sebesar 150 juta dolar AS Sedangkan pendapatan hanya mencapai 50 juta dolar AS.
“Jadi memang sudah tidak mungkin lagi kita lanjutkan dalam kondisi seperti ini. Memang kita harapkan dukungan dari anggota dewan untuk masuk dalam proses restrukturisasi berat,” ujar Tiko sapaan akrab Kartika saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut
Pemegang saham mencatat, upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Selain itu, prosesnya juga akan dilakukan lembaga keuangan global. Lantaran, kreditur Garuda berasal dari investor dan perbankan global.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN , Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam sebulan beban biaya operasional sebesar 150 juta dolar AS Sedangkan pendapatan hanya mencapai 50 juta dolar AS.
“Jadi memang sudah tidak mungkin lagi kita lanjutkan dalam kondisi seperti ini. Memang kita harapkan dukungan dari anggota dewan untuk masuk dalam proses restrukturisasi berat,” ujar Tiko sapaan akrab Kartika saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut
Pemegang saham mencatat, upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Selain itu, prosesnya juga akan dilakukan lembaga keuangan global. Lantaran, kreditur Garuda berasal dari investor dan perbankan global.
Lihat Juga :