Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya
Kamis, 03 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Kategori pertama adalah di area luar control space atau di luar (radius) 15 kilometer dari bandara, di mana perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.
Sementara kategori satunya lagi adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
Syarat lainnya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Pasalnya, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa membahayakan.
Kemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.
Baca juga: Keuangan Garuda Kritis, Erick Thohir Ungkap 2 Penyebab Utama
Sementara kategori satunya lagi adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
Syarat lainnya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Pasalnya, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa membahayakan.
Kemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.
Baca juga: Keuangan Garuda Kritis, Erick Thohir Ungkap 2 Penyebab Utama
Lihat Juga :