Mau Terbangkan Balon Udara? Pahami Dulu Persyaratannya

Kamis, 03 Juni 2021 - 22:38 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 kaki. Sehingga, ketinggian 150 meter atau 500 kaki merupakan tinggi maksimum yang diperbolehkan.

“Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan),” urainya.

Kemudian untuk jarak pandang di area terbuka, ditentukan minimal 5 km. Sebagaimana aturan yang juga diterapkan dalam ketentuan jarak visual minimum bagi operasional penerbangan.

“Untuk jarak pandang minimal 5 km. Untuk visual minimum penerbangan 5 km jika pesawat melihat benda dia mampu menghindar dari jarak 5 km,” tandasnya.
(ind)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)