Cara Erick Thohir Membayar Utang Garuda Indonesia, Tim Konsultan Dibentuk

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:04 WIB
loading...
Cara Erick Thohir Membayar Utang Garuda Indonesia, Tim Konsultan Dibentuk
Guna mempermudah proses restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyusun tim konsultan hukum dan keuangan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Guna mempermudah proses restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menyusun tim konsultan hukum dan keuangan. Seperi diketahui saat ini utang emiten tercatat USD4,5 miliar atau mendekati Rp 70 triliun.

Adapun tim ini bakal bertugas melakukan negosiasi dengan lessor dan kreditur Garuda Indonesia hingga mengambil langkah hukum jika terjadi kemungkinan lain. Untuk tahap negosiasi dengan lessor, pemegang saham menargetkan adanya kesepakatan pengurangan biaya sewa pesawat.



Bila kesepakatan dicapai, maka penghematan biaya operasional Garuda Indonesia bisa mencapai 50%. Kondisi ini dapat membantu nafas bisnis emiten.

Untuk kreditur, nilai restrukturisasi utang ditargetkan mencapai 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp21,4 triliun (Kurs Rp 14,400 per dolar AS).

“Restrukturisasi membutuhkan negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan banyak pihak dan tentunya harapan kita cost menurun dan kita juga mau tidak mau cost harus dipotong lebih rendah lagi,” ujar Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dikutip Jumat (4/6/2021).

Saat ini, pemegang saham belum menyampaikan tim konsultan yang tengah dibentuk. Apakah tim berasal dari pemerintah atau lembaga keuangan internasional. Saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia enggan memberi jawaban.



Sementara kreditur maskapai penerbangan pelat merah itu diketahui berasal dari investor asing dan lembaga keuangan global. Sedangkan lessor atau perusahaan penyewa pesawat yang menjadi mitra Garuda tercatat ada 36 perusahaan.

Upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang. Skema ini diakui pemegang saham memiliki risiko tinggi. Bila proses ini berjalan gagal, maka Garuda Indonesia dipastikan gulung tikar karena ada tuntutan hukum.

“Memang ada risiko kalau proses restrukturisasi ini kemudian kreditor tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda Indonesia bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi menuju kebangkrutan. Ini yang kita hindari,” kata dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4083 seconds (0.1#10.140)