Pengolahan Limbah Industri Bisa Datangkan Manfaat Ekonomi

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:23 WIB
loading...
Pengolahan Limbah Industri Bisa Datangkan Manfaat Ekonomi
Pengelolaan limbah dari sektor industri selain menghadirkan manfaat dari sisi kelestarian lingkungan juga bisa menghadirkan manfaat ekonomis. Foto/Dok.
A A A
JAKARTA - Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dapat menimbulkan dampak negatif yang serius bagi lingkungan jikatidak dikelola dengan tepat. Ditjen Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, volume limbah B3 meningkat 30% selama pandemi COVID-19. Peningkatan itu terjadi pada limbah B3 di industri medis.

Hingga saat ini, produksi limbah B3 terus meningkat seiring dengan semakin pesatnya perkembangan beragam sektor industri di Tanah Air. Jenis limbah yang dihasilkan di antaranya logam berat, slag, cat, zat warna, minyak, pelarut, sianida, pestisida, dan zat kimia lainnya. Tak hanya industri medis, peningkatan produksi limbah juga terjadi di industri minyak dan gas (migas) , dan pertambangan.

(Baca Juga : Mantan Menteri ESDM Ingatkan Pentingnya Badan Pengelola Hulu Migas Independen )

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara maupun eksplorasi migas menghasilkan limbah B3 dalam jumlah besar akan berdampak terhadap lingkungan. Kegiatan pengolahan bijih produk pertambangan atau ore pada pertambangan emas dan tembaga misalnya, menghasilkan limbah tailing yang mengandung kontaminan logam berat. Pada pengolahan bijih nikel dan timah, semelter nikel dan timah menghasilkan limbah berupa slag nikel dan timah dalam jumlah besar.Sedangkan untuk pertambangan batubara limbah B3 didominasi pelumas bekas dari kegiatan perbengkelan dan pembangkit energi (genset).

KLHK mencatat, ada kenaikan signifikan lahan yang terkontaminasi limbah B3 periode 2015-2019 yang mencapai 300%, dari 211.359 meter persegi menjadi 840.024 meter persegi. Sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri serta jasa.

Namun demikian, menurut Direktur Eksekutif Energi Watch Mamit Setiawan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memiliki komitmen yang kuat untuk mengolah limbah yang dihasilkan. Baik dilakukan sendiri muapun diolah melalui perusahaan lainnya. ’’Terbatasnya jumlah perusahaan pengolahan limbah B3 perlu menjadi perhatian para pemangku kepentingan,’’ujarnya saat dihubungi, kemarin.

(Baca Juga : Ridwan Kamil Minta Daerah Gali Potensi Migas dan Energi Terbarukan )

Dia mengungkapkan, pengelolaan dan pengolahan limbah B3 sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, pengelolaan dan pengolahan limbah B3 akan mendatangkan nilai ekonomis yang besar bagi kekangsungan hidup masyarakat dan ekosistem. ’’Dampak ekonominya, biaya kesehatan akan turun. Juga biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan jika limbah B3 tidak diolah dan dikelola dengan baik,’’ungkapnya.

Menurut dia, keterbatasan lokasi pengelolaan dan pengolahan limbah juga perlu mendapatkan perhatian, mengingat selama ini, limbah-limbah dari Sumatera dan Kalimantan harus diangkut ke Jawa untuk dikelola dan diolah. Mengutip Indonesia Environment and Energy Center , limbah B3 tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang. Sebab, limbah jenis ini mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah ini memerlukan cara penanganan yang khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah risiko terjadinya pencemaran.

(Baca Juga : Tahun Depan Lifting Migas Dipatok Naik hingga 1,82 Juta BOEPD )

Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan diantaranya ditimbun pada landfill dengan pengamanan tinggi. Pada metode ini, limbah ditempatkan dalam drum lalu dikubur di dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran. Cara lainnya dengan metode sumur injeksi atau deep well injection. Yakni memompakan limbah melalui pipa ke lapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah akan terperangkap di lapisan itu sehingga tidak mencemari tanah maupun air.

Mamit menegaskan, dengan kompleksnya penanganan limbah B3, maka keberadaan perusahaan pengolahan limbah B3 dinilai sangat vital. ’’Peran perusahaan yang mengolah limbah B3 ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat,’’tuturnya. Sebab, tanpa pengelolaan yang memadai, limbah B3 memiliki daya rusak terhadap lingkungan jauh lebih berat dibandingkan dengan limbah jenis lainnya dan berpotensi mengancam kesehatan manusia.

Pentingnya keberadaan perusahaan pengelola dan pengolahan limbah itu juga terkait dengan PP No.22 Tahun 2021. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, penghasil limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3 apabila tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu penyimpanan limbah B3, atau kapasitas tempat penyimpanan limbah B3 terlampaui.

Menciptakan Ekonomi Sirkular

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 pemanfaatan limbah B3 wajib dilaksanakan oleh penghasil limbah B3. Jika perusahaan Jika tidak mampu melakukannya sendiri, pemanfaatan limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3. Menurut Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam, limbah B3 bisa dijadikan substitusi bahan baku, substitusi sumber energi maupun digunakan kembali sebagai bahan baku. ’’Untuk limbah B3 ada yang kami kelola sendiri dengan menggunakan incinerator adapula yang dikelola oleh pihak lain salah satunya PPLI,’’ungkap Bob.

PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) merupakan perusahaan pengelola dan pengolah limbah yang berdiri sejak 1994. Perusahaan ini dimiliki Dowa Eco System Co. Ltd. (Jepang) dengan kepemilikan saham sebesar 95% dan memiliki fasilitas pengolahan dan pengelolaan limbah B3 salah satunya di Bogor, Jawa Barat.

(Baca Juga : Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha )

Menurut Bob, di masa mendatang diperlukan regulasi yang lebih spesifik lagi agar pengelolaan dan pengolahan limbah bisa menghadirkan manfaat ekonomi yang sama besarnya dengan manfaat lingkungan yang dihasilkan. Misalnya dengan memanfaatkan kembali hasil limbah tersebut untuk bahan baku sehingga mengurangi impor. ’’Sehingga tercipta ekonomi sirkular yang pada akhirnya akan mengurangi kegiatan impor bahan baku,’’cetusnya.

Di industri otomotif, limbah B3 berasal dari sumber spesifik, seperti dari proses fabrikasi dan finishing logam, manufaktur mesin dan suku cadang, juga perakitan. Limbah dihasilkan dari sludge proses produksi, pelarut bekas dan cairan pencuci, residu proses produksi. Juga berupa kerak cat atau sludge painting, bekas thinner, oli, dan aki.

Di Jepang, Dowa Eco System Co. Ltd. tekah menjalankan kegiatan pengelolaan dan pengolahan limbah sejak 1970-an. Dalam pengolahan limbah, remediasi tanah, dan daur ulang, perusahaan ini menawarkan layanan komprehensif di seluruh proses yang mencakup transportasi ke penimbunan. Perusahaan ini menghadirkan layanan satu atap yang juga mencakup pengangkutan limbah ke fasilitas pengolahan. Dowa Group juga mengolah potongan komponen elektronik, papan sirkuit komputer, dan perangkat elektronik, juga mendaur ulang peralatan rumah tangga dan mobil bekas. Perusahaan ini memberikan tingkat kualitas layanan yang sama untuk kegiatan operasionalnya di luar negeri, terutama di Asia, setara dengan tingkat layanan di Jepang.

(Baca Juga : Fakta Ford Lebih Banyak Produksi Mobil Listrik Dibanding Konvensional )

Di Indonesia, Dowa melalui PPLI selain memiliki fasilitas pengelolaan dan pegolahan limbah di Bogor, juga memiliki fasilitas di SMO1 Sumatera, stasiun transfer Batam, SMO2 Palembang, Cilegon Transport Yard, stasiun transfer Cibitung, Lamongan, Jawa Timur, dan Kalimantan. Sebagai bagian dari kemajuan dan perkembangan industri lingkungan dan logistik, PPLI kini menerapkan pengangkutan limbah B3 dengan moda transportasi kereta api.

Terobosan ini digagas oleh PPLI, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Api Logistik (Kalog) untuk mengurangi beban angkutan sampah di jalan raya sekaligus mengurangi tingkat kemacetan. Pemberangkatan awal pengangkutan limbah B3 dimulai dari Stasiun Kalimas, Surabaya, Jawa Timur menuju Stasiun Nambo, Bogor, Jawa Barat untuk diolah dan diproses di fasilitas pengelolaan sampah terpadu PPLI terdekat di Gunung Putri, Bogor. Angkutan jenis ini akan rutin dilakukan dua kali seminggu dengan total 10 Twenty-Foot Equivalent Unit (TEUs) 5 Flat Carriage (GD) atau setara 180 Ton untuk setiap keberangkatan. Target angkutan kereta api limbah B3 berasal dari perusahaan penghasil limbah dari Pulau Jawa bagian timur, dengan fokus di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

PPLI menawarkan perawatan stabilisasi untuk limbah padat yang dikirim dalam bentuk tidak stabil. Limbah B3 tidak dapat ditimbun sampai dipastikan bahwa limbah tersebut stabil secara fisik dan kimia. Proses stabilisasi melibatkan berbagai bentuk pra-perlakuan kimia, diikuti dengan pencampuran dengan semen portland, fly ash, tanah liat penyerap, air, dan reagen lainnya dalam proporsi yang bervariasi untuk membuat zat yang stabil. Setelah stabil, produk akhir disimpan dengan aman ke tempat pembuangan akhir ramah lingkungan. Sedangkan untuk limbah cair, perusahaan ini mengolah berbagai jenis limbah cair yang mengandung tingkat pencemaran yang tinggi. Proses pengolahan menggabungkan proses reaksi fisik dan kimia serta proses biologis.

Tempat pembuangan akhir limbah berbahaya dan tidak berbahaya modern PPLI dirancang dan dioperasikan oleh para profesional untuk memenuhi standar Indonesia, Bank Dunia, US-EPA dan Uni Eopa. Metode dan bahan yang digunakan dalam layanan ini menjamin bahwa limbah berbahaya dan tidak berbahaya dikelola dengan baik dan aman secara permanen.

Dikutip dari publikasi perseroan, sistem pemantauan dan audit lingkungan tingkat tinggi digunakan untuk memberikan kepercayaan pada keamanan jangka panjang dari fasilitas pembuangan. Rencana penutupan dan pasca penutupan didanai sepenuhnya untuk memberikan jaminan jangka panjang. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ramah lingkungan Kelas 1 yang diizinkan sepenuhnya telah beroperasi di PPLI Cileungsi sejak tahun 1994. 'TPA ramah lingkungan Kelas 2 telah beroperasi sejak tahun 2007. ‘’Saat ini mengembangkan sistem di TPA Ramah Lingkungan yang memungkinkan untuk mengubah gas metana yang dihasilkan oleh limbah menjadi listrik yang akan memberdayakan semua fasilitas PPLI,’’kata Public Relation Manager PPLI Arum Tri Pusposari.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)