Fintech Tumbuh Makin Pesat, LPS Perkuat Regulasi dan Pengawasan
Senin, 07 Juni 2021 - 15:02 WIB
loading...
LPS memperkuat regulasi dan pengawasan konsumen menyikapi industri fintech yang tumbuh dengan pesat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Minat masyarakat terhadap produk fintech (financial technology) makin meningkat didorong oleh pandemi Covid-19 yang telah mengubah banyak aspek kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk perilaku konsumen dalam mengadopsi platform online.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, industri fintech saat ini tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit.
Baca Juga: Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya
Jika sebelumnya masyarakat umumnya meminjam ke bank, namun kini dengan adanya fintech setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah melalui platform online. Seperti diketahui, lanskap startup fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan fintech payment dan fintech lending. Per Januari 2021, terdapat 151 perusahaan fintech payment, disusul oleh 41 perusahaan fintech lending.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi risiko,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, industri fintech saat ini tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit.
Baca Juga: Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya
Jika sebelumnya masyarakat umumnya meminjam ke bank, namun kini dengan adanya fintech setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah melalui platform online. Seperti diketahui, lanskap startup fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan fintech payment dan fintech lending. Per Januari 2021, terdapat 151 perusahaan fintech payment, disusul oleh 41 perusahaan fintech lending.
"Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi risiko,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Lihat Juga :