Waspada! SWI Kembali Temukan 86 Fintech Lending Ilegal, Ini Daftarnya
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:03 WIB
loading...
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat terus waspada terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah platform fintech peer to peer (P2P) lending ilegal . Menyusul temuan-temuan tersebut, terdapat 86 platform fintech peer to peer lending yang dihentikan kegiatannya.
Tak hanya itu, SWI pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending ilegal, khususnya saat momentum menjelang Lebaran.
Baca Juga: Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
"Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).
Tongam juga terus mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending perlu memahami legalitas atau izin dari perusahaan terkait. Dia juga meminta masyarakat menggunakan logika untuk menilai penawaran keuntungan yang diiming-imingi perusahaan.
Tak hanya itu, SWI pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending ilegal, khususnya saat momentum menjelang Lebaran.
Baca Juga: Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
"Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021).
Tongam juga terus mengingatkan masyarakat agar sebelum memanfaatkan fintech lending perlu memahami legalitas atau izin dari perusahaan terkait. Dia juga meminta masyarakat menggunakan logika untuk menilai penawaran keuntungan yang diiming-imingi perusahaan.
Lihat Juga :