Dorong Proyek Gas Laut Dalam, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:18 WIB
loading...
Dorong Proyek Gas Laut...
Pemerintah memastikan proyek migas laut dalam tetap menjadi prioritas dalam upaya memenuh kebutuhan energi nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa proyek pengembangan minyak dan gas bumi (migas) laut dalam atau Indonesia Deepwater Development (IDD) tetap menjadi proritas nasional guna menjaga produksi gas di Indonesia. Untuk itu, pemerintah menyiapkan paket stimulus atau insentif untuk memacu percepatan penyelesaian proyek tersebut.

"Pemerintah mendukung pengembangan lapangan (migas laut dalam) baru untuk bisa eksploitasi sumber gas yang ada. Kita melakukan evaluasi terpusat untuk bisa memberikan dukungan insentif yang diperlukan. Ini masih proses yang dilaksanakan bersama Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam siaran pers, Rabu (9/6/2021).



Merespons hal itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengemukakan, pihaknya telah mengajukan sembilan stimulus kepada pemerintah untuk mendongkrak investasi di sektor hulu migas, termasuk dalam menghadapi tantangan pandemi Covid-19. "Sekitar enam (stimulus) sudah mendapatkan persetujuan (pemerintah)," jelas Dwi.

Salah satunya adalah beberapa Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) bisa melakukan monetisasi potensi migas yang dikelola oleh mereka.

Sementara, sembilan stimulus yang diajukan kepada pemerintah demi memperbaiki iklim investasi hulu migas adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pasca operasi, tax holiday untuk pajak penghasilan, penghapusan biaya pemanfaatan kilang gas alam cair (LNG) Badak, penundaan atau penghapusan PPN LNG, penghapusan biaya sewa barang milik negara hulu migas.

Selain itu ada, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak tidak langsung, gas bisa dijual dengan harga diskon untuk semua skema di atas Take or Pay dan Daily Contract Quantity, fleksibilitas fiskal term, serta pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.



Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, gas bumi ditargetkan akan memberi kontribusi sebesar 22% pada bauran energi nasional di tahun 2025.

Saat ini, realisasi gas nasional pada tahun 2020 mencapai 19,36%. Pemerintah terus mendorong usaha peningkatan cadangan, produksi migas dan optimalisasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik yang saat ini tercatat sebesar 63,9%.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)