Menaker Ida Minta Dukungan ILO Atas Kebijakannya Tangani Dampak Pandemi Covid-19
Rabu, 09 Juni 2021 - 17:16 WIB
loading...
Menaker meminta dukungan ILO atas berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dan stakeholders dalam menangani dampak pandemi Covid-19
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta dukungan organisasi buruh dunia International Labour Organization (ILO) atas berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dan stakeholders dalam menangani dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
"Selama ini Pemerintah telah bekerja sama dengan pekerja dan pengusaha dalam menangani dampak pandemi. Namun, dukungan signifikan dari ILO tetap dibutuhkan untuk mendukung apa yang kami lakukan dalam menangani dampak pandemi ini," katanya pada forum Konferensi Perburuhan Internasional yang digelar secara daring, Senin (7/6/2021).
Menaker Ida menjelaskan, dalam upaya membangun dunia kerja terdampak Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan delapan kebijakan utama. Mulai dari stimulus ekonomi untuk bisnis hingga program tunjangan bagi pekerja yang diberhentikan. Program ini dilakukan untuk memfasilitasi 56 juta pekerja formal hingga jaring pengaman sosial bagi lebih dari 70 juta pekerja informal.
Selain itu, Indonesia telah merevitalisasi UU Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan domestik.
Menurutnya, dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah, ada tiga pilar penting untuk menavigasi masa depan kerja global. Pertama, investasi di bidang utama pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.
"Selama ini Pemerintah telah bekerja sama dengan pekerja dan pengusaha dalam menangani dampak pandemi. Namun, dukungan signifikan dari ILO tetap dibutuhkan untuk mendukung apa yang kami lakukan dalam menangani dampak pandemi ini," katanya pada forum Konferensi Perburuhan Internasional yang digelar secara daring, Senin (7/6/2021).
Menaker Ida menjelaskan, dalam upaya membangun dunia kerja terdampak Covid-19, Pemerintah Indonesia telah menerapkan delapan kebijakan utama. Mulai dari stimulus ekonomi untuk bisnis hingga program tunjangan bagi pekerja yang diberhentikan. Program ini dilakukan untuk memfasilitasi 56 juta pekerja formal hingga jaring pengaman sosial bagi lebih dari 70 juta pekerja informal.
Selain itu, Indonesia telah merevitalisasi UU Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan domestik.
Menurutnya, dari berbagai kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah, ada tiga pilar penting untuk menavigasi masa depan kerja global. Pertama, investasi di bidang utama pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.
Lihat Juga :